Kadisnaker Gianyar Ingatkan Perusahaan: THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Begini Rumus Perhitungannya

Grafis hitungan THR hari Raya

GIANYAR, KABARBALI.ID – Kabar penting bagi seluruh pekerja di Gumi Seni! Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar, I Gede Suardana Putra, secara tegas menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026.

Instruksi ini menekankan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah hak mutlak pekerja yang wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

“Kami meminta seluruh perusahaan di Kabupaten Gianyar disiplin. THR bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi apresiasi nyata bagi pekerja yang mendorong ekonomi daerah,” tegas Suardana Putra, Jumat (6/3/2026).

Panduan Resmi Perhitungan THR 2026

Agar tidak terjadi kekeliruan, Disnaker Gianyar merinci tata cara perhitungan THR berdasarkan masa kerja dan kategori karyawan:

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

  • Diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah penuh.

2. Masa Kerja 1 Bulan (Kurang dari 12 Bulan)

  • Diberikan secara proporsional dengan rumus:

3. Pekerja Harian Lepas / Freelance

4. Pekerja Berdasarkan Hasil Produksi

Catatan Penting: Jika perusahaan memiliki aturan internal atau perjanjian kerja yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib membayar sesuai nilai yang lebih tinggi tersebut.

Butuh Konsultasi? Hubungi Posko Satgas THR Gianyar

Pemkab Gianyar melalui Disnaker telah membuka Posko Satgas THR 2026 untuk melayani konsultasi maupun pengaduan. Jika Anda merasa hak THR tidak dibayarkan sesuai aturan, segera hubungi kontak person berikut:

Selain kontak di atas, pengaduan daring juga bisa dilakukan melalui laman resmi Kemnaker RI di https://poskothr.kemnaker.go.id.

“Kami berharap kondusivitas hubungan industrial di Gianyar tetap terjaga dengan pembayaran THR yang tepat waktu,” tutup Suardana Putra. (Tut-Kab).

kabar Lainnya