GIANYAR, KABARBALI.ID – Kabar penting bagi seluruh pekerja di Gumi Seni! Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar, I Gede Suardana Putra, secara tegas menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026.
Instruksi ini menekankan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah hak mutlak pekerja yang wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
“Kami meminta seluruh perusahaan di Kabupaten Gianyar disiplin. THR bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi apresiasi nyata bagi pekerja yang mendorong ekonomi daerah,” tegas Suardana Putra, Jumat (6/3/2026).
Agar tidak terjadi kekeliruan, Disnaker Gianyar merinci tata cara perhitungan THR berdasarkan masa kerja dan kategori karyawan:
1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah penuh.
2. Masa Kerja 1 Bulan (Kurang dari 12 Bulan)
Diberikan secara proporsional dengan rumus:

3. Pekerja Harian Lepas / Freelance
Masa kerja 12 bulan/lebih: Upah 1 bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
Masa kerja < 12 bulan: Upah 1 bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja berlangsung.
4. Pekerja Berdasarkan Hasil Produksi
Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Catatan Penting: Jika perusahaan memiliki aturan internal atau perjanjian kerja yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib membayar sesuai nilai yang lebih tinggi tersebut.
Pemkab Gianyar melalui Disnaker telah membuka Posko Satgas THR 2026 untuk melayani konsultasi maupun pengaduan. Jika Anda merasa hak THR tidak dibayarkan sesuai aturan, segera hubungi kontak person berikut:
I Made Putra Ariana: 081 338 572 178
Jutje Martina Pau: 082 235 555 808
I Dewa Ayu Agung Mas Pridari: 082 144 650 660
Ni Kadek Merry Lestary Punia: 081 337 252 067
Selain kontak di atas, pengaduan daring juga bisa dilakukan melalui laman resmi Kemnaker RI di https://poskothr.kemnaker.go.id.
“Kami berharap kondusivitas hubungan industrial di Gianyar tetap terjaga dengan pembayaran THR yang tepat waktu,” tutup Suardana Putra. (Tut-Kab).