Kambuh, Residivis Kembali Edarkan Ekstasi Upahnya Rp 50 Ribu Sekali Tempel

Tersangka dengan barang buktinya Pilbiru dan sabu.

KABARBALI.ID, DENPASAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Denpasar Barat. Pengungkapan ini berdasarkan laporan pada 19 Mei 2025, dengan satu orang tersangka berinisial AMS (36), seorang pria yang bekerja di sektor swasta.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Selasa (19/5/ 2025), di tiga lokasi berbeda (TKP) di kawasan Denpasar Barat.

  • TKP 1: Pinggir Jalan di Jalan Tukad Banyusari, Banjar Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.
  • TKP 2: Lokasi tidak jauh dari TKP 1, di Jalan Tukad Banyusari, Banjar Sanglah.
  • TKP 3: Kamar kos tersangka di Jalan Gunung Lebah IV Gang Sandat, Banjar Sari Bhuana, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat.

Dari ketiga lokasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan berbagai barang bukti berupa narkotika dan alat pendukung penyalahgunaan narkoba, termasuk:

  • Sabu: Total berat netto 91,61 gram.
  • Ekstasi: Total 163 butir dengan berat 65,2 gram.
  • Barang bukti lain: alat hisap (bong), korek api, timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok pipet, gunting, aluminium foil, toples plastik, serta HP dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Rizky Fernandez  yang memimpin pengungkapan aktivitas peredaran narkoba di seputaran Jalan Tukad Banyusari, langsung melakukan penyelidikan dan patroli di area tersebut.

“Tim berhasil memantau gerak-gerik mencurigakan seorang pria yang keluar-masuk gang sambil memegang ponsel dan terlihat menaruh sesuatu di pinggir jalan. Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti awal berupa 5 butir ekstasi dan 2 paket sabu dalam tas selempang milik pelaku,” terangnya.

Dijelaskan,  hasil interogasi cepat dan penelusuran ponsel tersangka, diketahui bahwa sebelumnya tersangka baru saja menaruh 85 butir ekstasi di lokasi yang kemudian diamankan di TKP 1, serta 1 paket sabu di lokasi lain (TKP 2).

Penggeledahan dilanjutkan ke tempat tinggal tersangka di TKP 3, yang menghasilkan barang bukti tambahan berupa 73 butir ekstasi, peralatan penggunaan narkoba, dan perlengkapan pengemasan.

Tersangka AMS diketahui berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Ia mendapat pasokan dari seseorang berinisial “DDK” dengan sistem tempel (drop point) untuk diedarkan kembali di wilayah Denpasar. Atas setiap titik tempel, pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 50.000.

AMS diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa dan pernah menjalani hukuman 2 tahun penjara atas tindak pidana narkotika, dan baru bebas pada tahun 2024. (Naf/Kab).

kabar Lainnya