

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Sidang kasus tindak pidana korupsi yang menjerat terdakwa I Wayan Siarsana, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung memasuki tahap tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU? Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Klungkung membacakan amar tuntutan di kantor Kejari Klungkung atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana Komite SMKN 1 Klungkung tahun 2020 hingga 2022, Selasa (28/10/2025).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan, menguntungkan diri sendiri dan pihak lain, serta merugikan keuangan negara.
Kasi Intel Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma mengatakan perbuatan terdakwa telah melampaui kewenangannya sebagai kepala sekolah dan tidak mengindahkan aturan pengelolaan dana pendidikan.
“Hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas di dunia pendidikan,” ujarnya.
Tuntutan: 6 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta, dan Uang Pengganti Rp910 Juta
Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp910.444.278,81.
Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan 4 tahun penjara.
Selain itu, sejumlah barang bukti disita dan dikembalikan kepada pihak berhak, sementara sebagian lainnya dirampas untuk negara serta diperhitungkan sebagai pengurang kerugian keuangan negara.
Dalam sidang terungkap sejumlah penyimpangan, antara lain:
Menetapkan pungutan komite kepada seluruh siswa tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi.
Mengubah RKAS tanpa rapat komite dan tanpa melibatkan tim RKAS.
Menunjuk sendiri penyedia pekerjaan fisik sekolah dan pelaksana kegiatan tanpa pertanggungjawaban.
Mengalihkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya diterima siswa menjadi dana komite tanpa persetujuan orang tua maupun pihak sekolah.
Audit BPKP Provinsi Bali menemukan kerugian negara mencapai Rp1,17 miliar, dengan rincian terdakwa menguntungkan diri sendiri sebesar Rp994,6 juta dan pihak lain sebesar Rp179,5 juta.
Kejari Klungkung menegaskan bahwa penanganan perkara ini bukan semata untuk menghukum terdakwa, tetapi menjadi peringatan keras bagi pengelola dana pendidikan agar lebih transparan.
Kejaksaan berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar pengelolaan dana komite dan bantuan pemerintah, seperti PIP, dijalankan sesuai ketentuan hukum demi masa depan generasi muda. (Sta/Kab).