Kasus Dugaan Penganiayaan, WN Selandia Baru Divonis 20 Hari dan Siap Dideportasi

hakim menyatakan Andrew terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 20 hari kurungan.

DENPASAR, KABARBALI.ID – Setelah berbulan-bulan menunggu kepastian hukum di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, warga negara (WN) Selandia Baru Andrew Joseph McLean akhirnya menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (28/1/2026).

Andrew disidangkan atas dugaan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya berinisial NLS, warga negara Indonesia, yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Badung. Sidang dipimpin Hakim Tunggal PN Denpasar Anak Agung Putu Putra Ariyana.

Dijatuhi Hukuman 20 Hari, Tak Perlu Jalani Tahanan

Dalam putusannya, hakim menyatakan Andrew terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 20 hari kurungan. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani karena masa pengawasan selama dua bulan telah dipenuhi terdakwa.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andrew Joseph McLean selama 20 hari,” ujar Hakim Anak Agung Putu Putra Ariyana dalam persidangan.

Dengan putusan tersebut, status hukum Andrew dinyatakan telah selesai di tingkat pengadilan.

Fakta Persidangan Jadi Sorotan Hakim

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk korban dan ibunya. Korban menyebut dugaan kekerasan terjadi pada 5 Agustus 2025 di Vila Jeruk, tempat mereka tinggal bersama.
Namun fakta lain terungkap di persidangan. Sehari setelah kejadian, tepatnya 6 Agustus 2025, korban dan Andrew diketahui masih bertemu. Bahkan, korban disebut sempat mengantar Andrew ke bandara, yang menjadi perhatian majelis hakim.
Andrew Bantah Lakukan Pemukulan
Didampingi penerjemah, Andrew membantah melakukan pemukulan terhadap korban. Ia menjelaskan peristiwa bermula dari rasa cemburu dan kecurigaan terhadap korban, yang berujung pada adu argumen dan tarik-menarik handphone.
Menurut Andrew, situasi tersebut disalahartikan sebagai tindakan kekerasan.

Andrew juga mengungkapkan bahwa saat kejadian dirinya mengidap bipolar dan tidak mengonsumsi obat karena dosisnya baru dinaikkan oleh dokter dan belum sempat ditebus, sehingga kondisi emosinya tidak stabil.

“Saya sadar dan menyesal. Saya ingin meminta maaf,” ujar Andrew di hadapan hakim.

Permintaan maaf tersebut secara tegas ditolak oleh korban, yang kemudian meninggalkan ruang sidang. Dari dalam ruang sidang terdengar teriakan “Sorry” dari Andrew.

Visum Tak Temukan Luka Fisik
Ibu korban dalam kesaksiannya menyebut sempat mendengar teriakan minta tolong dari anaknya. Namun, hasil pemeriksaan medis (visum) menyatakan tidak ditemukan luka fisik pada korban dan tidak ada pengobatan khusus yang diberikan dokter, meskipun korban disebut membutuhkan pemulihan selama dua bulan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Andrew, Max Widi, menyatakan perkara kliennya telah tuntas dan tidak lagi menjadi penghalang proses deportasi oleh pihak Imigrasi.

“Putusan hakim menyatakan klien kami bersalah, tetapi hukumannya tidak perlu dijalankan dan diganti dengan masa percobaan dua bulan,” kata Max Widi.

“Dengan status ini, proses deportasi sudah bisa dijalankan. Kapan? Ya segera,” tegasnya. (Naf-Kab).

kabar Lainnya