Kasus Korupsi Dana Bumdes  Dawan Kaler, Dua Tersangka Kembalikan Uang Negara Ratusan Juta Rupiah

Sidang Putusan kasus Bumdes Dawan Kaler, Terdakwa Kadek Sudarmawa Dihukum 5 Tahun Penjara dan denda.

KABARBALI.ID, KLUNGKUNG –  Kasus tidak pidana korupsi di pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, yang melibatkan terdakwa I Kadek Sudarmawa (IWS) selaku mantan Perbekel Dawan Kaler merembet.

Dua tersangka lain, IWS dan IGSW ikut kelimpungan atas kasus ini, sehingga keduanya mengembalikan seluruh kerugian negara yang dinikmati secara pribadi. Tersangka IWS mengembalikan Rp292.343.500 dan tersangka IGSW mengembalikan Rp310.789.500 dengan total pengembalian mencapai Rp603.133.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H., menjelaskan kendati kerugian telah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum.

“Penanganan kasus ini tetap mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,” jelasnya pada keterangan persnya Senin, (16/6/2025).

Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putu Iskadi Kekéran, S.H., M.H., menambahkan pengembalian uang negara tidak menghapus tindak pidana. Penyidikan terhadap IWS dan IGSW tetap berlanjut.

“Data sedang disempurnakan, pada waktunya nanti kami akan umumkan untuk penahanannya,” imbuhnya. Selain itu kedua tersangka juga kooperatif dalam kasus ini, sehingga pemeriksaan dilakukan dengan lancar.

Kejari Banding Kasus Sudarmawa

Sementara, terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, di putus dalam persidangan Rabu ( 28/5/ 2025) lalu, yang menyatakan Sudarmawa dipidana penjara selama 5 (lima) tahun  denda sebesar Rp 200.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan, kejari menyatakan banding.

Menurutnya, langkah banding diambil sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan demi memenuhi rasa keadilan masyarakat, khususnya warga Desa Dawan Kaler.

“Kami menilai masih ada aspek-aspek keadilan yang perlu diperjuangkan. Karena itu, dalam tempo waktu yang tersedia, kami ajukan banding,” tegas Hamka. (Sta/Kab).

kabar Lainnya