Kasus Korupsi LPD Pacung, Kerugian Negara Tembus Rp 429 Juta

Kepala LPD Desa Pacung Tabanan Ni Made Suarsih menjalani sidang Tipikor di PN Denpasar

DENPASAR, KABARBALI.ID – Terjerat kasus korupsi pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Pakraman Pacung Senganan, Kecamatan Penebel, Tabanan, Ni Made Suarsih (54) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Perempuan yang menjabat sebagai Kepala LPD Desa Pacung itu resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (28/1/2026).

Sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Denpasar I Wayan Suarta, dengan anggota Imam Santoso dan Lutfi Adin Affandi.

Korupsi Terjadi Selama Lebih dari Tiga Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan I Gede Herry Yoga Sastrawan dalam surat dakwaannya mengungkapkan bahwa perbuatan korupsi dilakukan terdakwa sejak November 2021 hingga Januari 2025.

“Akibat perbuatan terdakwa, LPD Desa Pacung mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 429.704.178,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Manfaatkan Jabatan Ketua LPD

Terdakwa diketahui menjabat sebagai Ketua LPD Desa Pakraman Pacung berdasarkan Keputusan Bupati Tabanan Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pengukuhan Pengurus LPD Pakraman Pacung, tertanggal 30 Januari 2009.

Dalam dakwaan terungkap, terdakwa mengalami kesulitan membayar cicilan usaha ternak babi yang dipinjamnya dari Bank BPD Bali, sehingga memanfaatkan kewenangannya sebagai Ketua LPD.

Gelapkan Kas dan Ajukan Kredit Fiktif

Jaksa mengungkapkan, Ni Made Suarsih melakukan penggelapan uang kas LPD yang tersimpan di Bank BPD Bali dengan nomor rekening 04402.32.00044-2 atas nama LPD Desa Pakraman Pacung Senganan.

Tak hanya itu, terdakwa juga mengajukan dan mencairkan tiga pinjaman/kredit menggunakan identitas pribadinya, identitas mertua, serta suaminya tanpa melalui prosedur yang berlaku.

“Terdakwa mengajukan dan mencairkan kredit tanpa mekanisme yang sah,” ujar jaksa.

Audit Ungkap Kerugian Rp 429 Juta

Berdasarkan hasil audit Akuntan Publik Dony dan Rekan dengan laporan Nomor 00016/3.0505/SJI/11/1807-1/1/XII/2025 tertanggal 19 Desember 2025, ditemukan penggunaan dana LPD yang dilakukan langsung oleh terdakwa.

Penggunaan dana tersebut meliputi:
Penarikan dana kas harian sebesar Rp 306 juta
Penarikan dana tabungan di Bank BPD Bali sebesar Rp 44.956.000
Pinjaman yang diberikan dan digunakan sebesar Rp 165 juta
Total dana yang digunakan mencapai Rp 515.956.000. Setelah dikoreksi dengan saldo kas per 31 Januari 2025 sebesar Rp 86.251.822, kerugian negara ditetapkan sebesar Rp 429.704.178.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Ni Made Suarsih didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 126 dan Pasal 618 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Naf-Kab).

kabar Lainnya