DENPASAR, KABARBALI.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengungkap kasus kriminalitas menonjol yang melibatkan jaringan warga negara asing (WNA).
Dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (30/3/2026), Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengumumkan penetapan tujuh orang WNA sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan mutilasi terhadap seorang pria asal Ukraina berinisial IK (28).
Kasus memilukan ini bermula dari laporan penculikan korban saat mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Pura Batu Meguwung, Jimbaran, pada 15 Februari 2026 lalu.
Jejak Darah di Mobil Sewaan dan Vila
Tim Opsnal Jatanras Polda Bali bersama Polresta Denpasar bergerak cepat melakukan penyelidikan melalui analisis rekaman CCTV dan pelacakan GPS kendaraan.
Hasilnya, polisi menemukan bercak darah yang identik dengan DNA korban di dalam mobil Avanza sewaan dan sebuah vila di daerah Munggu.
Titik terang semakin jelas saat warga digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di Muara Sungai Wos Teben, Desa Ketewel, Gianyar, pada 26 Februari 2026. Berdasarkan uji Laboratorium Forensik, jasad tersebut terkonfirmasi sebagai IK, korban penculikan di Jimbaran.
7 Tersangka dan Penerbitan Red Notice
Berdasarkan olah TKP di enam lokasi berbeda, Polda Bali menetapkan tujuh orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan menggunakan identitas palsu untuk menyewa kendaraan guna mengelabui petugas.
Dari tujuh tersangka, satu orang telah berhasil diamankan. Sementara enam lainnya kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang internasional atau “Red Notice”. Para tersangka yang diburu tersebut adalah:
NP (Rusia)
SM (Rusia)
DH (Ukraina)
VN (Ukraina)
RM (Ukraina)
VA (Kazakhstan)
“Kami telah berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan Red Notice agar keenam tersangka dapat segera ditangkap di luar negeri dan diproses hukum di Indonesia,” tegas Irjen Pol Daniel.
Motif Masih Didalami, Barang Bukti Disita
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi keji tersebut. Sejumlah barang bukti penting telah disita, termasuk dua unit mobil Avanza yang berisi bercak darah, sepeda motor Ninja milik korban, serta sembilan unit flashdisk berisi rekaman CCTV keterlibatan para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 450 jo Pasal 21 ayat (1) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kapolda Bali menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi kriminalitas yang melibatkan WNA di Pulau Dewata.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan kenyamanan Bali. (Kri-Kab).