Dua Tersangka Narkotika Asal Gianyar Segera Disidangkan

Proses Tahap II: Kejari Gianyar Tahan Dua Tersangka Kasus Narkoba

GIANYAR, KABARBALI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar resmi menerima pelimpahan dua tersangka kasus narkotika berinisial I.H. dan K.A., beserta barang bukti dari penyidik Polres Gianyar.

Proses pelimpahan atau Tahap II ini dipimpin langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Widyastuti, S.H, Rabu (24/9/2025).

Dijelaskan, perkara ini bermula pada Jumat, 25 Juli 2025, di wilayah di Kecamatan Sukawati, Gianyar. Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika.

“Setelah mempelajari hasil penyidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama,” jelas Widyastuti, Kamis (25/9/2025).

Usai pelimpahan, tim jaksa melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berkas perkara, barang bukti, dan dokumen administrasi yang diserahkan penyidik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan syarat formil dan materiil telah terpenuhi sebelum berkas perkara dibawa ke persidangan.

“Pemeriksaan ini penting agar tidak ada kekeliruan prosedur yang bisa menghambat jalannya proses hukum,” imbuhnya.

Sebagai bagian dari proses hukum, Penuntut Umum juga mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan menangani perkara dengan profesional.

“Kami selalu mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap perkara. Prinsip kehati-hatian serta penghormatan terhadap hak-hak hukum, baik korban, saksi, maupun tersangka, tetap kami junjung tinggi,” tegasnya. (Tut/Kab).

kabar Lainnya