
KABARBALI.ID, DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh empat orang pelaku, dua di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia dan dua lainnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Keempat pelaku masing-masing adalah Iurii Vitchenko (30) dan Ilia Shkutov (32), keduanya berkewarganegaraan Rusia. Sedangkan dua pelaku WNI yakni Ernest Ezmail (24) asal Jakarta dan Yopita Barinda Putri (24) asal Magelang, Jawa Tengah.
Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers yang digelar di lobi Ditreskrimum Polda Bali pada Jumat (1/8/2025) menyampaikan, bahwa para pelaku melakukan aksinya pada Kamis malam, 10 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WITA di rumah korban yang berlokasi di Jalan Sakura I, Blok B, Nomor 10, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
> “Korban, Roman Smeilov (42), seorang WNA asal Rusia, baru saja tiba di rumahnya. Saat hendak masuk ke ruang tamu, ia mendapati dua orang asing yang langsung menyerangnya secara fisik,” jelas Kapolda.
Korban yang masih mengenakan helm saat itu sempat dijerat lehernya dengan lakban dan dipukul bagian hidung hingga mengeluarkan darah. Setelah pelaku menyadari bahwa korban bukanlah target yang mereka cari, aksi kekerasan fisik dihentikan.
Tak berselang lama, datang sepasang pelaku lainnya – pria dan wanita – yang berpakaian menyerupai petugas Imigrasi. Mereka lalu mengintimidasi korban dan memaksanya membuka ponsel, memberikan data pribadi, serta memotret paspor korban.
Dalam tekanan dan ancaman, korban juga diinterogasi tentang keberadaan uang senilai USD 150.000 yang disebut milik seseorang bernama Rustam. Korban dipaksa bekerja sama dan diancam akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika menolak.
Merasa terancam dan mengalami luka fisik, korban kemudian melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada tanggal 16 Juli 2025, dengan nomor laporan LP/B/459/VII/2025/SPKT/Polda Bali.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan para pelaku. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa keempat pelaku berpindah ke wilayah Mandalika, Lombok Tengah, NTB.
“Pada tanggal 21 Juli 2025, berkat kerja sama dengan Polda NTB, tim berhasil mengamankan para pelaku di sebuah restoran bernama Munchiez di wilayah Mandalika,” ungkap Irjen Daniel.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi penangkapan, para pelaku kemudian dibawa ke Bali untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum.
Kapolda Bali menegaskan bahwa modus operandi dari para pelaku adalah pemerasan berkedok aparat, dengan melakukan penculikan, penganiayaan, serta pengancaman, termasuk menyamar sebagai petugas imigrasi untuk menekan psikologis korban.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar: Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana.
” Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, pemerasan, dan intimidasi. Bali harus tetap menjadi tempat yang aman bagi semua, baik warga lokal maupun warga negara asing,”pungkasnya. (Naf/Kab).