NUSA PENIDA, KABARBALI.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Nusa Penida berhasil memediasi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua pria asal luar Bali.
Peristiwa yang sempat memicu perhatian warga tersebut terjadi di wilayah belakang minimarket, Jalan Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, pada Senin (23/3/2026) malam.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Punarwibawa, mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai melalui mekanisme restorative justice di hadapan penyidik.
“Masing-masing pihak telah bertemu dan bersepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan itikad baik, tanpa ada tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun,” ujar Dewa Nyoman Alit, Rabu (25/3/2026).
Kesepakatan Damai Tanpa Penuntutan
Sementara Kapolsek Nusa Penida
Kompol I Ketut Kesuma Jaya menerangkan perselisihan ini melibatkan pihak pertama, Mohamad Sofi Maleo (25), seorang mahasiswa asal Brebes, Jawa Tengah, dan pihak kedua, Adhitya Ayudan Adilia (42), seorang karyawan swasta asal Tangerang, Banten.
“Adhitya selaku pihak kedua secara terbuka menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya” ungkapnya.
Sementara itu, Mohamad Sofi selaku pihak pertama menerima permohonan maaf tersebut dan menyatakan tidak akan melakukan penuntutan secara hukum.
“Kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan bahwa jika di kemudian hari ada yang mengingkari pernyataan ini, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dikatakan, kejadian yang berlangsung pada pukul 22.30 Wita tersebut kini dinyatakan selesai dengan dibuatnya surat kesepakatan bersama yang disaksikan oleh pihak kepolisian setempat.
“Keduanya berselisih paham hingga terjadi penganiayaan dan kini sudah tuntas damai,” pungkasnya. (Sta-Kab).