DENPASAR, KABARBALI.ID – Warga negara Selandia Baru/New Zealand, Andrew Joseph McLean (44), tertahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama empat bulan tanpa kepastian hukum. Deportasi yang semestinya dilakukan sejak November 2025 tertunda karena adanya pengaduan dugaan penganiayaan di Polres Badung.
Kuasa hukum Andrew, Max Widi, menegaskan kliennya bukan tersangka dan hingga kini belum ada laporan polisi maupun berita acara pemeriksaan (BAP).
“Ini masih tahap pengaduan masyarakat. Tidak ada tersangka, tapi klien kami ditahan berbulan-bulan,” ujar Max Widi, Rabu (21/1/2026).
Andrew diamankan Imigrasi sejak 14 September 2025 karena masalah izin tinggal. Penundaan deportasi dilakukan setelah adanya surat permintaan dari Satreskrim Polres Badung terkait dugaan Pasal 351 KUHP.
Max juga mengungkap Andrew memiliki gangguan bipolar berdasarkan keterangan RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah. Ia menyebut telah mengajukan permohonan penghentian penyelidikan sejak Desember 2025, namun belum mendapat respons.
Jika tidak ada kejelasan, pihaknya menyatakan siap mengajukan praperadilan.
Sementara itu, Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi membenarkan Andrew masih dititipkan di Rudenim Bali. Namun pihaknya menegaskan hanya menunggu kepastian dari Polres Badung.
“Karena masih ada proses hukum, pendeportasian kami tunda sampai ada kejelasan,” ujarnya. (Naf-Kab).