DENPASAR, KABARBALI.ID – Kawasan ikonik di Bali Utara, Bali Handara Golf dan Resort, kini tengah menjadi perhatian serius legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mendalami adanya indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan di kawasan strategis tersebut, Rabu (4/2/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali ini dihadiri langsung oleh Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, I Wayan Indrawan, yang hadir mewakili Ketua DPRD Buleleng.
Indrawan menegaskan bahwa kehadiran pihaknya adalah untuk memastikan setiap investasi di Buleleng berjalan sesuai koridor hukum. Pendalaman ini dinilai krusial untuk menjaga keseimbangan antara arus investasi dan kelestarian alam.
“Pendalaman kasus ini penting. Bukan hanya soal kepastian hukum bagi pengusaha, tapi juga perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat di Pancasari, Sukasada,” tegasnya.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali. Fokus utama forum adalah melakukan klarifikasi menyeluruh terhadap dugaan pemanfaatan ruang yang dianggap tidak sesuai dengan dokumen perizinan awal.
Pantauan di lokasi, RDP ini berlangsung cukup alot dengan melibatkan berbagai instansi teknis lintas sektoral. Hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Satpol PP Bali, Dinas PUPR Bali, BKSDA Bali, Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali–Penida, hingga manajemen Bali Handara Golf dan Resort.
Pihak Pansus TRAP menekankan bahwa tidak boleh ada toleransi jika ditemukan pelanggaran yang merusak ekosistem, mengingat kawasan Pancasari merupakan daerah tangkapan air yang vital bagi Bali.
Tak hanya pihak provinsi, jajaran Pemerintah Kabupaten Buleleng seperti Dinas PUPR Buleleng, Dinas PM-PTSP Buleleng, hingga Camat Sukasada dan Perbekel Desa Pancasari juga dihadirkan untuk memberikan data pembanding.
“Kita ingin ada transparansi. Jangan sampai pembangunan di satu sisi mengabaikan regulasi yang sudah ditetapkan dalam Perda Tata Ruang kita,” tambah sumber di legislatif.
Hingga berita ini diturunkan, Pansus TRAP masih mengumpulkan bukti-bukti lapangan dan keterangan dari pihak manajemen untuk menentukan langkah hukum atau administratif selanjutnya terkait pemanfaatan ruang di Bali Handara Golf. (Rls-Kab).