Kebun Ganja Hidroponik di Denpasar Digerebek, Dua WNA Diamankan

DENPASAR, KABARBALI.IDDirektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap kebun ganja hidroponik yang dikelola dua warga negara asing (WNA) di Denpasar Utara. Kedua pelaku, NR (31) asal Belanda dan KV (33) asal Rusia, diamankan saat penggerebekan di rumah kontrakan di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Rabu (1/10/2025) siang.

“amankan dua WNA yang menanam ganja dengan sistem hidroponik. Lokasinya sudah disulap menjadi laboratorium clandestine lengkap dengan pendingin, pencahayaan, hingga CCTV,” ujar Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant SIK MHUM, Jumat (3/10/2025).

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut. Saat digeledah, polisi menemukan ratusan polibag, media tanah, kecambah ganja siap tanam, pohon ganja setinggi 1 meter, serta peralatan hidroponik canggih.

Menurut pemeriksaan awal, para tersangka mengaku baru memulai pembibitan sejak Mei 2025 dengan bibit dari seseorang berinisial “C” yang kini sedang diburu. “Kami sedang mendalami jaringan ini. Tidak menutup kemungkinan ada sindikat internasional,” tambah Radiant.

Kedua WNA kini ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

“Kami sangat berterima kasih atas informasi masyarakat. Jika menemukan aktivitas serupa, segera laporkan. Kami jamin kerahasiaan pelapor,” tegas Radiant. (Kab).

kabar Lainnya