BADUNG,KABARBALI.ID – Jagat maya Bali yang sempat dihebohkan dengan video asusila beratribut ojek online (ojol) akhirnya menemukan titik terang. Jajaran Polres Badung bersama Imigrasi Ngurah Rai berhasil meringkus tiga warga negara asing (WNA) yang menjadi otak sekaligus pemeran di balik konten pornografi tersebut.
Ketiga tersangka ditangkap saat mencoba melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Identitas para pelaku diketahui adalah MMJL (perempuan asal Prancis) dan NBS (pria asal Italia) sebagai pemeran, serta ERB (pria asal Prancis) yang bertindak sebagai manajer sekaligus pengunggah konten.
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, menegaskan bahwa penggunaan atribut ojol dalam video tersebut hanyalah strategi untuk memancing perhatian publik.
“Untuk menarik perhatian atau untuk membuat viral, ia menggunakan jaket ojol. Belinya di toko seharga Rp 300 ribu,” ujar AKBP Joseph Edward Purba saat memimpin rilis kasus di Mapolres Badung, Selasa (17/3/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku sengaja mendesain konten tersebut agar seolah-olah melibatkan driver lokal. Faktanya, pemeran pria dalam video tersebut adalah warga negara Italia yang mengenakan atribut ojol hasil pembelian bebas di toko.
“Perbuatan ini dilakukan dengan modus operandi dan motif mencari keuntungan dari video dan konten porno,” tegas Joseph.
Skandal ini sempat menyeret nama seorang pengemudi ojol asli pemilik akun @ojolmagank, yang dituduh netizen sebagai pemeran pria karena pernah berkolaborasi konten komedi dengan salah satu tersangka. Namun, keterangan dari pengemudi tersebut justru menjadi petunjuk penting bagi Satreskrim Polres Badung untuk melakukan profiling para pelaku.
Aksi pengejaran berakhir saat MMJL dan NBS terdeteksi di bandara pada Jumat (13/3). Sementara itu, sang manajer, ERB, diciduk di kediamannya di kawasan Canggu pada Senin (16/3).
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah alat kerja pelaku, termasuk iPhone, kamera DJI Osmo, MacBook Air, dan jaket ojol yang digunakan saat syuting.
Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 407 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 45 ayat 1 UU ITE. “Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun,” pungkas Kapolres Badung. (Gus-Kab).