Kejagung Lelang Aset Rampasan Korupsi I Wayan Candra, Negara Kantongi Rp 6 Miliar

Tanah kosong seluas 9.450 m² di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, SHM No. 00677, terjual senilai Rp 3.500.386.500

KABARBALI.ID, JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang barang rampasan negara dari perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terpidana I Wayan Candra, mantan Bupati Klungkung periode 2003–2008. Total nilai aset yang terjual mencapai Rp 6.038.386.500 dan seluruh hasilnya telah disetorkan ke kas negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan keberhasilan lelang tersebut tak lepas dari dukungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

“Pelaksanaan lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta secara fisik, melalui sistem penawaran elektronik e-Auction (open bidding) pada laman lelang.go.id, dengan batas waktu penawaran sesuai jadwal server untuk sesi pertama dan kedua,” ujar Anang, Senin (11/8/2025).

Aset yang Terjual

Aset yang dilelang adalah barang rampasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 tanggal 7 Maret 2016, yang menyatakan I Wayan Candra terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Objek lelang yang laku terjual meliputi:

Tanah kosong seluas 9.450 m² di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, SHM No. 00677, terjual senilai Rp 3.500.386.500.

Tiga bidang tanah beserta bangunan ruko (luas 270 m²) di Pertokoan Graha Mahkota, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, SHM No. 1605, 1612, dan 1613, terjual senilai Rp 2.538.000.000.

Aset yang Belum Terjual

Selain aset yang laku, terdapat empat objek lelang yang belum mendapatkan penawaran (TAP) dan akan dilelang kembali, yaitu:

Tanah kosong 14.200 m² di Dusun Pasekan, Desa Dawan Kaler, Klungkung, SHM No. 00579.

Tanah sawah 850 m² di Dusun Tojan Klud, Desa Tojan, Klungkung, SHM No. 00779.

Tanah kosong 10.000 m² di Desa Ped, Nusa Penida, SHM No. 00438.

Tanah 85 m² di Perumahan Puri Kuta Damai, Gang V No. 37, Seminyak, Badung, SHM No. 00781.

Langkah Strategis Pemulihan Keuangan Negara

Kepala BPA Kejagung, Amir Yanto, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis untuk pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara.

“Setiap aset rampasan yang dilelang dan hasilnya masuk ke kas negara adalah bentuk nyata pengembalian kerugian akibat tindak pidana,” tegas Amir.

Dengan keberhasilan lelang ini, Kejagung menegaskan komitmennya untuk terus memaksimalkan pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana, sekaligus memastikan bahwa prosesnya transparan dan akuntabel. (Rls/Kab).

kabar Lainnya