GIANYAR, KABARBALI.ID – Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gianyar resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kredit Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Gianyar, Senin (15/12/2025).
Penyerahan Tahap II tersebut dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejari Gianyar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dipimpin Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, Ida Bagus Putra Udhyana Pidada, S.H., M.H., bersama Jaksa Putu Ayu Gayatri, S.H., M.H. Tersangka hadir dan didampingi oleh penasihat hukum.
Kasi Intelijen Kejari Gianyar, Nyoman Triarta Kurniawan, menjelaskan bahwa tersangka dalam perkara ini berinisial P.M.W, yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangannya selaku Ketua LPD dalam kurun waktu 2019 hingga 2021.
“Dugaan penyimpangan terjadi dalam proses pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/LPD sebesar Rp15.660.972.002,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka P.M.W disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsidair.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, perkara dugaan korupsi kredit LPD ini selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan di pengadilan, dan Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (Tut/Kab).