Kejari Klungkung Telusuri Dana Hibah Rp 700 juta untuk Upacara Dewa Yadnya di Pura Prajapati Takmung

ilustrasi dana hibah pembangunan Pura

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID  Sebelumnya, sejumlah pejabat Pemkab Badung menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terkait penyaluran dana hibah. Mereka diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Badung I Gde Eka Sudarwitha.

Kasi Intel Kejari Klungkung Ngurah Gede Bagus Jatikusuma menerangkan, pemeriksaan terkait dengan adanya dana hibah untuk kegiatan Upacara Dewa Yadnya di Pura Prajapati, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Dana hibah yang dicairkan pada tahun 2024 itu bernilai Rp700 juta.

“Beberapa pejabat dari Kabupaten Badung telah dimintai keterangan terkait proses penyaluran hibah tersebut,” ungkap Jatikusuma, Rabu (15/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, Jatikusuma menyebut hibah tersebut memang berasal dari anggaran belanja hibah uang kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela, dan sosial yang telah memiliki keterangan terdaftar, sesuai dengan SK Bupati Badung Nomor 767/01/HK/2024 tertanggal 17 September 2024.

Dana Hibah Rp700 Juta untuk Dewa Yadnya

“Dana hibah yang diberikan sebesar Rp700 juta, dengan peruntukan Upakara Dewa Yadnya, melalui sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual pada Perubahan APBD Kabupaten Badung tahun 2024,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini tim Kejari Klungkung masih mendalami administrasi dan realisasi penggunaan dana hibah tersebut, sesuai dengan Surat Perintah Operasi Intelijen (Sprint Opsin) Nomor SP.OPS-1126/N.1.12/Dek.1/09/2025 tanggal 23 September 2025.

“Saat ini kami masih mendalami dokumen dan laporan terkait realisasi penggunaan dana hibah tersebut,” tegas Jatikusuma. (Sta/Kab).

Sekda Badung Dipanggil Kejari Klungkung, Terkait Hibah ke Pura di Klungkung

 

kabar Lainnya