KemenPAN-RB Setujui Usulan 1.822 Formasi PPPK Pemkab Klungkung

Jumlah formasi kebutuhan PPPK untuk pengadaan PPPK Tahun 2024 sejumlah 1.822 formasi

Klungkung, kabarbali.id – Pemkab Klungkung segera merekrut Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebanyak 1.822 orang pada tahun ini. Menariknya, untuk rektutmen kali ini tenaga yang sebelumnya tidak masuk database BKN seperti sopir, tenaga kebersihan, dan tenaga keamanan

Pemerintah Kabupaten Klungkung telah menerima Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa jumlah formasi kebutuhan PPPK untuk pengadaan PPPK Tahun 2024 sejumlah 1.822 formasi dengan rincian formasi sebagai berikut : tenaga guru sejumlah 143 formasi, tenaga kesehatan sejumlah 68 formasi dan tenaga teknis sejumlah 1.611 formasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klungkung, Ida Bagus Wirawan, mengatakan, Penetapan kebutuhan PPPK tahun 2024 yang telah diterima tersebut sesuai dengan usulan rincian formasi kebutuhan PPPK Tahun 2024 yang telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung kepada Menteri PANRB pada bulan Mei 2024 sejumlah 1.822 formasi.

Lebih lanjut dijelaskan, semua pegawai Non ASN di Pemerintah Kabupaten Klungkung dapat melamar ketika seleksi pengadaan PPPK Tahun 2024 telah diumumkan, Prioritas kelulusan dalam seleksi pengadaan PPPK Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi Nomor 348 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk JabatanFungsional Guru Di Instansi Daerah dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi Nomor 349 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan yaitu Pertama adalah eks THK-II , Kedua adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database tenaga Non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; dan Ketiga adalah pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus. “Saat ini Pemerintah Kabupaten Klungkung sedang membahas mempersiapkan pelaksanaan seleksi P3K tahun 2024 sambil menunggu jadwal resmi dari BKN,” jelas Ida Bagus Wirawan.

Sementara PJ Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika berharap para tenaga non ASN yang terdata di lingkungan Pemkab Klungkung bisa memanfaatkan kesempatan dengan sebaik baiknya.

“Saya harapkan para tenaga Non ASN kita bisa mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk mengikuti seleksi karena persaingan tentu cukup ketat,” harap Jendrika. (sta – kab).

kabar Lainnya