JEMBRANA, KABARBALI.ID – Upaya memutus rantai penularan penyakit kulit berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD) pada ternak sapi dan kerbau di Kabupaten Jembrana terus dikebut. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menyalurkan 500 vial vaksin darurat untuk pengendalian wabah tersebut, Sabtu (17/1/2026).
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan-Kesmavet) Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana, I Gusti Ngurah Putu Sugiarta, mengatakan vaksinasi akan difokuskan pada wilayah sabuk pengaman, yakni daerah yang berbatasan langsung dengan lokasi temuan kasus LSD.
“Vaksin akan disuntikkan pada ternak dengan radius sekitar 10 kilometer dari daerah terdampak. Saat ini ada lima desa di satu kecamatan yang sudah terpapar. Daerah sekitarnya kita prioritaskan untuk pencegahan,” ujar Sugiarta, Minggu (18/1/2026).
Ia menegaskan, strategi ini dilakukan untuk menahan laju penyebaran virus agar tidak meluas ke wilayah lain di Jembrana.
Dalam kunjungan kerjanya ke Jembrana, Direktur Kesehatan Hewan Kementan, Hendra Wibawa, menginstruksikan para peternak agar proaktif melaporkan jika menemukan gejala benjolan pada kulit ternak.
“LSD sangat cepat menular melalui vektor seperti nyamuk dan lalat. Jika ditemukan indikasi sakit, segera lakukan isolasi mandiri. Pisahkan ternak dari kawanan yang sehat,” tegas Hendra.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan kandang agar tidak lembap, menggunakan insektisida, serta membatasi lalu lintas ternak keluar-masuk kandang sebagai langkah pencegahan.
Sementara itu, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan mengapresiasi respons cepat dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani wabah LSD.
“Ini adalah kolaborasi luar biasa. Kita berupaya sekuat tenaga agar penyakit LSD ini segera tuntas dan tidak semakin meluas,” kata Kembang Hartawan.
Pemkab Jembrana menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan pendampingan kepada peternak demi menjaga kesehatan ternak sekaligus stabilitas ekonomi masyarakat. (Rls-Kab).