Kepala SMK Negeri 1 Klungkung Tersangka Kasus Korupsi Dana Komite dan PIP, Langsung Ditahan

Dalam kapasitasnya sebagai Kepala Sekolah, I.W.S diduga kuat melakukan serangkaian penyimpangan, seperti manipulasi Pembentukan Komite Sekolah Penentuan SPP Tanpa Dasar Kegiatan dan merugikan negara sebesar Rp1.174.149.923,81

KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Kepala SMKN 1 Klungkung, I Wayan Siarsana (IWS), ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung, Rabu (30/4/2025).

Kajari Klungkung, Lapatawe B.Hamka mengatakan berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara yang telah dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus.

“Dalam kapasitasnya sebagai Kepala Sekolah, I.W.S diduga kuat melakukan serangkaian penyimpangan, seperti manipulasi Pembentukan Komite Sekolah Penentuan SPP Tanpa Dasar Kegiatan,” kata Hamka.

Kemudian kata dia, tersangka secara sepihak menunjuk pegawai kontrak sebagai anggota Komite Sekolah tanpa melalui proses demokratis atau musyawarah. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) diubah sendiri oleh tersangka tanpa rapat Komite Sekolah.

“Dana PIP yang seharusnya disalurkan langsung ke siswa, dicairkan oleh tersangka melalui surat kuasa kolektif dari siswa. Dana tersebut kemudian digunakan untuk pembayaran SPP dan dikelola di rekening khusus oleh tersangka tanpa pertanggungjawaban,” ungkapnya.

Penggunaan Dana untuk Kegiatan Fisik Tanpa Prosedur, yang mana Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pelaksanaan proyek fisik dilakukan sendiri oleh tersangka, termasuk renovasi ruang kepala sekolah dan pembangunan pos jaga di luar area sekolah, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

” Tersangka memindahkan dana PIP sebesar Rp116.170.000 ke rekening dana komite sehingga total menjadi Rp130.965.000, kemudian digunakan tanpa prosedur yang sah,” jelasnya.

Selain itu tersangka sebagai kepsek, menahan ijazah 293 siswa yang tidak membayar SPP, yang bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016.

Dari hasil audit BPKP Provinsi Bali menyatakan bahwa perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.174.149.923,81 sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor: PE.03.03/SR/LHP-82/PW22/5/2025 tanggal 20 Februari 2025.

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 April hingga 19 Mei 2025 dengan pertimbangan tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan,” jelasnya.

Ancaman pidana yang dikenakan adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Dengan tiga hukuman primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atau: Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan Dana Komite dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 hingga 2022,” pungkasnya.  (Sta/Kab).

kabar Lainnya