Gianyar, kabarbali.id – Focus Group Discussion (FGD) “Kolaborasi Data Dalam Implementasi Pariwisata Berkualitas di Kabupaten Gianyar” yang diselenggarakan Dinas Pariwisata Gianyar mengundang sejumlah kalangan termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro.
Selain digitalisasi kepaturan terhadap undang-undang juga menjadi perhatian Dispar, sehingga mengundang dari pihak Kejari Gianyar.
“Jika tidak dijaga dengan baik,pariwisata di Ubud kedepan lambat laun akan turun jumlah kunjungannya, karena sejumlah masalah utamanya macet yang saat ini terjadi,” kata Eko Saputro, Selasa (9/7/2024).
Eko menyebut pemerintah daerah harus tegas jarak tiga meter dari jalan itu tidak ada bangunan. Kenyataannya banyak bangunan di pinggir jalan tanpa adanya area parkir dan langsung ke jalan, yang justru menambah masalah dari kemacetan itu sendiri.
United Nation World Tourism Organization (UNWTO) merupakan organisasi pariwisata dunia, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (UU Pariwisata) mengacu pada UNWTO dan harus dilaksanakan sampai pemerintahan tingkat daerah, serta tempat Pariwisata harus mempunyai sertifikat Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainablility (CSHE).
“Pengelolaan dan pembuangan limbah pelaku pariwisata harus berpedoman pada Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga lingkungan tetap terjaga dan tidak tercemar oleh limbah dari tempat pariwisata, karena apabila pembuangan limbah yang mencemari lingkungan akan berdampak negatif bagi lingkungan hidup,” jelasnya.
Yang ada konsekuensi pidana apabila mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan.
Potensi pelaku pariwisata yang melanggar Peraturan Perundangan-undangan masih dapat terjadi. Misalnya, air tanah yang banyak asal melakukan pengeboran tanpa izin dari instansi berwenang sehingga tidak dipantau oleh pemerintah.
“Kendala lainnya yaitu pramuwisata banyak yang dari luar yaitu WNA yang menjadi Guide, sehingga akan merenggut salah satu mata pencaharian masyarakat lokal,” pungkasnya.
Apabila ada orang asing yang berulah atau terindikasi melakukan tindak pidana masyarakat dapat melaporkan ke Kejaksaan dan ditangani dengan tuntas. (art/kab).