BULELENG, KABARBALI.ID – Kabar penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Buleleng secara statistik rupanya tidak langsung membuat pihak legislatif berpuas diri. Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, SM, justru menemukan adanya ketidaksinkronan atau anomali antara data di atas kertas dengan realita beban anggaran daerah.
Hal itu terungkap dalam rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng bersama pihak Eksekutif di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, Rabu (4/3/2026). Rapat ini digelar khusus untuk mematangkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), termasuk soal Penanggulangan Kemiskinan.
Soroti Data PBI yang Tidak Logis
Ngurah Arya melontarkan catatan kritis terkait indikator pembiayaan jaminan kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurutnya, ada yang aneh jika statistik kemiskinan disebut menurun namun jumlah penerima bantuan iuran kesehatan justru meningkat.
“Secara statistik kita melihat angka kemiskinan menurun, namun jika kita bedah indikator pembiayaan jaminan kesehatan melalui PBI, jumlahnya justru mengalami peningkatan. Ini yang harus bisa kita jawab melalui Perda Penanggulangan Kemiskinan ini,” tegas Ngurah Arya usai rapat.
Ia menekankan bahwa jika kemiskinan benar-benar turun secara riil di lapangan, maka secara logis beban anggaran untuk PBI seharusnya juga terkendali atau ikut menurun.
Untuk memutus anomali ini, DPRD Buleleng mendorong penguatan validasi data melalui sistem SIKS-NG dan DTSEN secara masif. Ngurah Arya meminta kapasitas operator di tingkat desa dan kelurahan diperkuat melalui pelatihan intensif.
“Kita ingin Buleleng keluar dari peringkat kemiskinan terbanyak dengan data yang benar-benar riil di lapangan. Dengan data presisi ini, kita dapat pastikan siapa yang memang layak dibantu dan siapa yang sebenarnya sudah mandiri,” imbuhnya.
Tuntaskan Tiga Ranperda Sekaligus
Selain membahas kemiskinan, rapat gabungan ini juga menyepakati penyempurnaan dua Ranperda lainnya, yaitu:
1. Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman.
2. Ranperda Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi.
Dewan mendesak agar setelah Ranperda ini disahkan, Pemerintah Daerah segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana agar kebijakan ini tidak mandul di tengah jalan. Selanjutnya, ketiga Ranperda ini akan segera dibawa ke tahapan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi sebelum resmi ditetapkan menjadi Perda. (Kar-Kab).