
KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Sebanyak 1.629 pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung resmi dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para pegawai tersebut diangkat dengan masa perjanjian kerja satu tahun, terhitung sejak 1 Juli 2025 hingga 30 Juni 2026.
Pelantikan yang dilaksanakan di GOR Swecapura, Gelgel, Klungkung, Selasa (1/7/2025) itu juga menandai pengumuman penting dari Bupati Klungkung, I Made Satria, yang menyebut para PPPK akan diberikan tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, mengajak seluruh PPPK yang telah dilantik untuk bekerja lebih maksimal, agar tunjangan kinerja yang diterima ke depan dapat terus meningkat.
“Tunjangan dari PAD kita di Klungkung. Jika semua bekerja dengan baik mendukung program pemerintah daerah, tentu PAD ikut naik, dan pendapatan teman-teman juga bisa bertambah,” kata Ketua Gung Anom di sela-sela pelantikan PPPK.
Gung Anom juga menegaskan tidak ingin ada pegawai yang bermalas-malasan. Ia mengingatkan bahwa kinerja seluruh PPPK akan dipantau selama setahun masa kontrak, dan ada konsekuensi bagi yang tidak melaksanakan tugas dengan baik.
Sementara itu, terkait peserta seleksi PPPK yang belum lulus pada gelombang kedua, Ketua DPRD Klungkung memastikan pihaknya tidak tinggal diam. Saat ini, solusi sedang diupayakan bersama pemerintah pusat.
“Jangan berkecil hati. Kami tidak diam, semua dalam proses, semoga ada jalan terbaik dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Diketahui, dari lebih dari 1.000 peserta yang mengikuti seleksi gelombang kedua, sekitar 900 orang belum berhasil lolos. Mayoritas peserta yang belum lulus merupakan tenaga sopir dan petugas kebersihan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klungkung, Ida Bagus Wirawan, merinci formasi PPPK di Klungkung. Dari usulan awal sebanyak 1.634 orang, beberapa mengalami perubahan karena berbagai alasan.
Formasi PPPK yang dilantik terdiri dari:
Namun, dari proses pemberkasan dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Tahap I sejak 1 hingga 31 Januari 2025, terdapat dinamika yang memengaruhi jumlah akhir.
“Dari data itu, pada saat pemberkasan usulan Penetapan NI PPPK Tahap I, terdapat satu orang yang mengundurkan diri. Pada tahap penerbitan Pertek NI PPPK oleh BKN, terdapat dua orang peserta yang meninggal dunia, satu orang mengundurkan diri, dan satu orang tidak memenuhi syarat. Sehingga jumlah Pertek NI PPPK yang diterbitkan BKN menjadi 1.629 orang,” jelas Ida Bagus Wirawan. (Sta/Ad/ Kab).