Ketua DPRD Klungkung Sebut Bale Kertha Adhyaksa Inovasi Cerdas, Solusi Hukum Tingkat Terbawah

Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom

KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom, memberikan apresiasi tinggi atas pembentukan Bale Kertha Adhyaksa di 53 desa, 6 kelurahan di Kabupaten Klungkung. Kehadiran lembaga ini dinilai menjadi terobosan penting dalam memberikan solusi hukum berbasis adat di tingkat bawah.

Program yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Bali ini bertujuan mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat melalui penyelesaian perkara secara restoratif, mengedepankan musyawarah mufakat, pendekatan kekeluargaan, dan pemulihan hubungan sosial.

“Berbagai persoalan kerap kali bermula dari masalah kecil yang tidak tertangani di tingkat desa, lalu merembet menjadi kasus besar yang akhirnya harus dibawa ke kabupaten bahkan provinsi. Dengan adanya Bale Kertha Adhyaksa, penyelesaian bisa dilakukan cepat di tingkat desa,” ujar Gung Anom, Senin (26/5/2025).

Ia mencontohkan konflik adat antarwarga yang kadang berujung pada sengketa hukum adat hingga proses hukum formal. Kehadiran Bale Kertha Adhyaksa memungkinkan penanganan dini secara adat yang lebih bijak dan berkeadilan sosial.

“Apa yang dibentuk oleh Kajati Bali ini sangat kami dukung. Gubernur Bali Wayan Koster, para kepala daerah, hingga DPRD seluruh Bali juga menyambut baik inisiatif ini,” tambahnya.

Menurut Gung Anom, Bale Kertha Adhyaksa bukan sekadar wadah hukum, melainkan bentuk penguatan kelembagaan desa adat yang sesuai dengan kearifan lokal Bali. Lembaga ini juga dinilai sebagai inovasi hukum cerdas, selaras dengan upaya pelestarian nilai-nilai adat dan budaya Bali.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, dalam peresmian serentak yang digelar di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, menegaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa hadir sebagai implementasi nyata konsep keadilan restoratif.

“Fokusnya adalah penyelesaian perkara di desa melalui musyawarah, tanpa harus langsung ke proses peradilan. Ini sekaligus bentuk pemberdayaan masyarakat dan penguatan desa adat,” jelas Sumedana.

Dengan telah resminya pembentukan Bale Kertha Adhyaksa di seluruh Bali, termasuk di Klungkung, diharapkan mampu menciptakan iklim sosial yang harmonis, memperkuat identitas lokal, serta meminimalisir konflik yang berpotensi berkembang menjadi sengketa hukum.  (Ad/Sta/Kab).

kabar Lainnya