
KABARBALI.ID, DENPASAR – Sidang kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Gianyar memasuki babak akhir. Ketua Umum KONI Gianyar, Pande Made Purwata, resmi dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (27/8/2025).
Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Novyarta, yang menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
“Terdakwa Pande Made Purwata dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 100 juta. Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 3,57 miliar,” tegas hakim Novyarta di ruang sidang.
Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Bila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Tak hanya Purwata, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Sekretaris Staf KONI Gianyar, Sri Sartika Gustini, dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 68.855.000.
“Kami masih pikir-pikir dulu atas putusan ini,” ujar kuasa hukum Sri Sartika usai sidang.
Dalam dakwaan, Purwata terbukti menyalahgunakan dana hibah untuk kebutuhan yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), seperti membiayai perjalanan dinas, memberikan uang saku kepada wasit Porprov, membeli pakaian olahraga, serta membiayai kegiatan internal KONI.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Naf/Kab).