
GIANYAR, KABARBALI.ID – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Gianyar, Ny. Dr. Surya Adnyani Mahayastra, meninjau secara langsung pemanfaatan Tebe Modern di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kamis (25/9) pagi. Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan bantuan Tebe Modern yang sebelumnya diserahkan serangkaian dengan HUT HKG PKK, sekaligus memberikan sosialisasi dan edukasi tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.
Dalam kesempatan itu, Ny. Surya Adnyani menjelaskan bahwa Tebe Modern merupakan inovasi pemanfaatan lahan pekarangan yang sekaligus berfungsi sebagai pusat pengelolaan sampah rumah tangga.
“Tebe Modern menjadi solusi nyata. Sampah organik diproses menjadi kompos, sementara sampah anorganik dipilah untuk didaur ulang. Dengan cara ini, setiap rumah tangga didorong untuk bertanggung jawab sejak awal dalam mengelola sampahnya,” ujarnya.
Desa Saba dipilih sebagai lokasi peninjauan karena telah menerima bantuan 20 unit Tebe Modern melalui program CSR BPD Bali Cabang Gianyar. Setiap unit dibuat dengan konsep lubang berdiameter 1 meter dan kedalaman 2 meter, yang kemudian ditutup rapat sehingga dapat difungsikan juga sebagai meja atau tempat berkumpul.
“Konsep Tebe Modern di Gianyar sudah berjalan dengan baik. Intinya, pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya. Tebe Modern hadir untuk memberikan fasilitas dan sistem yang lebih teratur dalam mengelola sampah,” tegas Ketua TP PKK Gianyar.
Ia menambahkan, dengan dukungan pemerintah, desa adat, dan partisipasi masyarakat, Tebe Modern diharapkan mampu mengurangi timbulan sampah rumah tangga serta menjaga kelestarian lingkungan.
Selain Desa Saba, sejumlah desa lain di Kabupaten Gianyar juga sudah mulai menerapkan konsep serupa, didahului dengan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat.
Mengakhiri kunjungannya, Ketua TP PKK Gianyar juga meninjau PT. Alove Bali, pabrik pengolahan lidah buaya yang memproduksi ekstrak dan konsentrat. Peninjauan dilakukan untuk melihat proses produksi sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap hak tenaga kerja, seperti pemberian upah sesuai UMK dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. (Tut/Kab).