KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Masyarakat Kabupaten Klungkung harus bersiap merogoh kocek lebih dalam untuk urusan parkir. Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Klungkung bakal resmi menaikkan tarif retribusi parkir di berbagai titik strategis.
Berdasarkan data yang dihimpun, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp 1.000 akan naik menjadi Rp 2.000. Sementara untuk kendaraan roda empat jenis pikap, tarif disesuaikan dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Klungkung, Anak Agung Gde Putra Wedana, mengungkapkan bahwa kebijakan ini tidak diambil sembarangan. Pihaknya telah melakukan kajian mendalam menggandeng tim dari Universitas Udayana (Unud).
“Hasil kajian menunjukkan adanya ruang peningkatan penerimaan daerah dari sektor parkir apabila dilakukan penyesuaian tarif disertai pembenahan tata kelola,” ujar Agung Wedana, Jumat (20/2/2026).
Agung Wedana menyadari kenaikan tarif ini pasti menjadi sorotan masyarakat. Oleh karena itu, ia memberikan instruksi tegas kepada seluruh petugas parkir untuk meningkatkan kualitas layanan sebagai bentuk timbal balik.
Penataan lokasi agar lebih tertib, pengaturan kendaraan yang rapi, hingga jaminan keamanan kendaraan menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar.
“Tentu penyesuaian tarif ini harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan. Tidak bisa kita memungut jasa parkir tapi pelayanannya kurang,” tegas pejabat asal Desa Pejeng, Gianyar tersebut.
Langkah ekstensifikasi ini juga menyasar pemetaan lokasi strategis baru, mulai dari pusat keramaian hingga area penunjang pariwisata. Dishub Klungkung memasang target ambisius di tahun 2026, yakni meraup retribusi parkir sebesar Rp 2,2 miliar lebih.
Selain soal tarif, persoalan klasik “parkir liar” juga masuk dalam radar penindakan. Selain edukasi, Dishub akan melakukan tindakan tegas bagi pelanggar guna menciptakan sistem perparkiran yang transparan dan profesional.
“Kami berharap langkah ini mampu meningkatkan kontribusi sektor parkir terhadap PAD Klungkung secara signifikan,” pungkasnya. (Sta-Kab).