DENPASAR, KABARBALI.ID – Kodam IX/Udayana memberikan klarifikasi resmi terkait informasi viral di media sosial mengenai pengantaran Pelda Chrestian Namo ke Denpom IX/1 Kupang, Rabu (7/1/2026).
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan kabar yang dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., menegaskan bahwa informasi mengenai penjemputan Pelda Chrestian Namo oleh anggota Denpom IX/1 Kupang di pelabuhan adalah tidak benar.
Pengantaran Bukan oleh Denpom Kupang
Kapendam menjelaskan, berdasarkan keterangan Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) IX/Udayana, proses pengantaran Pelda Chrestian Namo dilakukan oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao bersama anggota Korem 161/Wira Sakti.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengantaran Pelda Chrestian Namo tidak dilakukan oleh Denpom IX/1 Kupang. Pengantaran tersebut dilakukan oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao serta Korem 161/Wira Sakti, dan seluruhnya sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD,” tegas Kolonel Widi Rahman.
Jalani Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Disiplin
Lebih lanjut Kapendam mengungkapkan, Pelda Chrestian Namo diantar ke Denpom IX/1 Kupang untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer. Dugaan tersebut terkait kepemilikan wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah.
Perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang tidak menaati perintah kedinasan. Selain itu, juga bertentangan dengan Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 serta Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/330/IV/2018 tentang petunjuk teknis prosedur penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di lingkungan TNI AD.
Kodam Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kodam IX/Udayana, kata Kapendam, berkomitmen penuh menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional, objektif, dan transparan.
“Setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Saat ini, Pelda Chrestian Namo masih menjalani proses pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang. Seluruh tahapan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kapendam juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada institusi yang berwenang,” pungkasnya. (Naf-Kab).