
KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Penanganan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite di SMK Negeri 1 Klungkung tahun 2020–2022 terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung kini telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, usai menyatakan berkas tersangka lengkap.
Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kepala SMKN 1 Klungkung, I Wayan Siarsana, yang sebelumnya telah ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung. Pelimpahan tahap dua dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025.
“Hari ini kami limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B Hamka, saat ditemui di kantornya, Senin (16/6/2025).
Menariknya, selain proses hukum terhadap tersangka utama, Kejari Klungkung juga menerima pengembalian dana dari sejumlah pengurus komite sekolah yang sebelumnya turut terlibat dalam pengelolaan dana tersebut. Total dana yang telah dikembalikan sebesar Rp30 juta, yang berasal dari para saksi yang menyatakan tidak mengetahui bahwa dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukan.
“Total ada Rp30 juta dari para saksi yang merupakan pengurus komite sekolah. Mereka secara sadar mengembalikan karena tidak tahu bahwa dana yang digunakan itu salah peruntukan,” jelas Kajari.
Dalam keseluruhan penanganan perkara ini, Kejari Klungkung telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp228.545.645. Uang ini nantinya akan dijadikan alat bukti di persidangan dan akan disetor ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.
“Dalam penanganan perkara ini, saya telah menunjuk Putu Iskadi Kekeran, SH., MH., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus bersama tim sebagai penuntut umum dalam persidangan nanti,” tegas Kajari Hamka.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dana komite seharusnya dikelola secara transparan dan bertanggung jawab, apalagi menyangkut kepentingan pendidikan dan masa depan generasi muda. (Sta/Kab).