Koster dan Wamen Investasi ‘Bersih-bersih’ Bali: Bongkar Praktik Pinjam Nama hingga WNA Rebut Lapak UMKM!

Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI bersama Pemprov Bali Tandatangani Kesepakatan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. foto/prokopim pemprof Bali.

DENPASAR, KABARBALI.ID – Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi resmi memperketat pengawasan terhadap penanaman modal di Pulau Dewata. Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa investasi yang masuk ke Bali tidak boleh lagi merusak tatanan alam dan sosial, apalagi sampai meminggirkan warga lokal.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov Bali dan Kementerian Investasi/BKPM RI tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Kamis (22/1/2026).

Investasi Bukan Asal Masuk

Gubernur Koster mewanti-wanti agar setiap modal yang masuk sejalan dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Ia mendorong investasi yang berbasis budaya dan berpihak pada kepentingan masyarakat setempat.

“Penanaman modal di Bali harus dikendalikan agar mendukung nilai kearifan lokal Sad Kerthi. Investasi tidak boleh merusak tatanan alam dan sosial, tapi justru harus memperkuat ekonomi kerakyatan,” tegas Koster.

Ia juga menyambut baik PP Nomor 28 Tahun 2025 yang memberikan wewenang lebih besar bagi daerah untuk melakukan pengawasan. “Pemprov sangat berkomitmen memperbaiki tata kelola investasi, transparansi, dan akuntabilitas,” imbuhnya.

Bongkar Borok PMA: Dari ‘Mafia’ Villa hingga Rebut Sektor Salon

Di sisi lain, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu, memaparkan data mengejutkan. Meski realisasi investasi Bali sepanjang 2025 mencapai Rp 42,8 triliun, terdapat banyak penyimpangan serius oleh Penanaman Modal Asing (PMA).

Wamen Pasaribu menyoroti penyalahgunaan klasifikasi usaha (KBLI), di mana izin real estate justru digunakan untuk membangun villa di lahan sewa yang difungsikan sebagai akomodasi wisata jangka pendek. Selain itu, ia menyoroti “invasi” WNA ke sektor yang seharusnya milik warga lokal.

“Ada WNA yang masuk ke sektor rental motor, salon, fotografi, hingga dagang eceran. Harusnya ini tidak terjadi, sektor UMKM mestinya dimanfaatkan warga lokal!” ujar Wamen Pasaribu dengan nada tegas.

Tak berhenti di sana, praktik nominee atau menggunakan nama WNI sebagai pemegang saham untuk mengakali aturan modal minimal Rp 10 miliar juga menjadi sorotan. Banyak PMA ditemukan hanya menggunakan alamat virtual office demi mendapatkan KITAS tanpa ada aktivitas usaha riil, bahkan hingga merambah kawasan suci dan sawah dilindungi.

Aturan Main Baru: Wajib Modal Rp 10 Miliar!

Merespons temuan tersebut, Wamen Pasaribu mengeluarkan empat rekomendasi strategis untuk investasi di Bali:

  1. Moratorium KBLI yang terindikasi sering melanggar.

  2. Larangan Virtual Office bagi kantor dan lokasi usaha PMA di Bali.

  3. Bukti Modal Setor Rp 10 Miliar yang wajib diunggah secara transparan khusus untuk PMA di Bali.

  4. Verifikasi Ketat dokumen perizinan sebelum operasional komersial dimulai.
    (Rls-Kab).

kabar Lainnya