Krisis Sampah Badung Masuk Tahap Penyidikan Gakkum KLH, Koster Wanti-wanti Sanksi Pidana!

Penanganan sampah di Badung resmi naik ke tahap penyidikan oleh Gakkum KLH

BADUNG, KABARBALI.ID – Persoalan sampah di Kabupaten Badung kini bukan lagi sekadar masalah lingkungan biasa, melainkan sudah masuk ke ranah hukum serius.

Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menaikkan status penanganan sampah di Badung ke tahap penyidikan. Gubernur Bali Wayan Koster pun memberikan peringatan keras terkait potensi sanksi pidana.

Instruksi Langsung Menteri Lingkungan Hidup

Gubernur Koster menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan kebijakan tegas dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat tidak lagi menoleransi kelalaian dalam pengelolaan limbah di wilayah tujuan wisata utama Bali tersebut.

“Bukan (Mabes Polri), tapi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup. Pak Menteri sudah mengambil kebijakan tegas, kalau ada pelanggaran akan diberikan sanksi,” ujar Koster usai rapat koordinasi di Puspem Badung, Jumat (6/3/2026).

Perbekel dan Bendesa Diminta Gerak Cepat

Merespons tekanan hukum dari pusat, Koster menginstruksikan seluruh jajaran di tingkat bawah, mulai dari perbekel, lurah, hingga bendesa adat, untuk melakukan pemilahan sampah berbasis sumber secara masif.

Ia menekankan bahwa pengolahan sampah organik dan non-organik harus tuntas di tingkat desa menggunakan fasilitas komposter dan TPS3R.

“Segera berkoordinasi melakukan pemilahan sampah. Ada sanksi administratif, bahkan ada sanksi pidana sesuai aturan bagi yang abai,” tegas Koster dengan nada bicara serius.

Bupati Adi Arnawa: Badung di Bawah Radar Hukum

Senada dengan Gubernur, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengakui bahwa posisi wilayahnya saat ini sangat rawan karena sedang menjadi objek penyidikan pusat. Ia meminta seluruh perangkat daerah hingga masyarakat untuk tidak menganggap remeh situasi ini.

“Posisi kita sekarang di Badung sudah masuk tingkat penyidikan. Saya tidak ingin ada perbekel, camat, perangkat, atau pengelola yang masuk ke ranah hukum karena masalah ini,” kata Adi Arnawa.

“Bapak Angkat” dan Anggaran Darurat

Sebagai langkah konkret, Pemkab Badung telah menyiapkan anggaran melalui BPKAD untuk pengadaan sarana pengolahan sampah seperti teba modern, tong komposter, hingga kantong komposter.

Tak hanya itu, mulai Maret ini, Adi Arnawa memerintahkan pembentukan sistem “bapak angkat” di lingkup Pemkab. Setiap pejabat daerah akan memantau progres pengolahan sampah di tiap desa secara spesifik.

“Bila tidak melaksanakan instruksi, saya selaku bupati akan mengeluarkan peringatan atau teguran keras,” pungkasnya. (Gus-Kab).

kabar Lainnya