DENPASAR, KABARBALI.ID – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan negara.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Berdikari Law Office yang diketuai Gede Pasek Suardika (GPS) dan telah terdaftar di PN Denpasar dengan jadwal sidang pada 23 Januari 2026.
Kuasa Hukum: Biarkan Pengadilan Uji Penetapan Tersangka
Gede Pasek Suardika menegaskan kliennya menghormati seluruh proses hukum, sepanjang dijalankan secara profesional dan akuntabel.
“Klien kami menghormati proses hukum yang berjalan, sepanjang dilakukan secara akuntabel, presisi, dan profesional,” kata GPS di Denpasar, Selasa (13/1/2026).
GPS menyebut praperadilan diajukan untuk menguji apakah penetapan tersangka tersebut murni penegakan hukum atau justru bentuk kriminalisasi.
“Nanti kita lihat, apakah ini murni penegakan hukum atau kriminalisasi atas keinginan oknum tertentu yang memaksa klien kami melakukan sesuatu di luar kewenangannya. Biarkan pengadilan yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka ini,” ujarnya.
Soroti Pasal Usang dan Daluwarsa Perkara
Tim kuasa hukum menyoroti pasal yang dikenakan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, yakni Pasal 421 KUHP lama dan/atau Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Menurut GPS, Pasal 421 KUHP sudah tidak berlaku sejak diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pasal 421 KUHP lama ini merupakan warisan kolonial Belanda dan sudah tidak berlaku lagi dalam KUHP nasional yang baru,” tegas GPS.
Ia menambahkan, substansi pasal tersebut juga telah lama dialihkan ke ranah administrasi pemerintahan dan tindak pidana korupsi, seiring berlakunya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Status Jabatan dan Waktu Penetapan Dipersoalkan
GPS menjelaskan, perkara yang dipersoalkan terjadi saat I Made Daging menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung periode 2019–2022.
Namun, penetapan tersangka dilakukan pada 7 Januari 2026, ketika yang bersangkutan sudah menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Bali.
“Bayangkan, di level Polda Bali yang berstandar internasional, seseorang sekelas Kakanwil BPN dikenakan pasal yang seharusnya sudah diserap ke ranah administrasi dan Tipikor,” ungkapnya.
Penetapan tersangka itu dinilai melanggar Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa apabila suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan undang-undang baru, maka proses hukum harus dihentikan demi hukum.
Pasal Kearsipan Dinilai Daluwarsa
Terkait Pasal 83 UU Kearsipan, GPS menyebut perkara tersebut telah daluwarsa. Objek yang dipersoalkan berupa surat laporan akhir penanganan kasus tertanggal 8 September 2020, yang diterbitkan kliennya sebagai laporan administratif bawahan kepada atasan.
“Dalam hukum pidana, daluwarsa menyebabkan gugurnya proses hukum terhadap suatu perbuatan. Dua pasal inilah yang akan kami uji melalui praperadilan,” jelas GPS.
Selain itu, kuasa hukum menilai tidak ada kejelasan mengenai objek arsip negara yang dirusak atau disalahgunakan, sebagaimana unsur pidana dalam undang-undang kearsipan.
Bukan Pembuat Arsip dan Tak Berwenang Batalkan Sertifikat
GPS menegaskan kliennya bukan pencipta arsip yang dipersoalkan. Arsip tersebut digunakan sebagai dasar penertiban sertifikat yang peristiwanya terjadi jauh sebelum I Made Daging menjabat.
Ia juga menyoroti akar perkara yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 752 Desa Jimbaran Tahun 1989, yang telah berulang kali diuji di PTUN, Pengadilan Tinggi TUN, hingga Mahkamah Agung, dan seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap.
“Tidak ada kewenangan klien kami untuk membatalkan sertifikat tanpa perintah pengadilan. Justru klien kami menjaga agar kewenangan tidak disalahgunakan,” tegas GPS.
Diduga Ada Upaya Pemaksaan Kehendak
Menurutnya, penetapan tersangka ini terkesan janggal karena muncul setelah adanya keinginan pihak tertentu yang tidak sejalan dengan putusan pengadilan. (Naf-Kab).