Gianyar, kabarbali.id Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap laboratorium narkoba internasional yang di kendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA). Yang mengejutkan lokasinya sangat terpencil, di sebuah vila di Jalan Desa Keliki Kawan, Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali.
Lokasi vila ada di di sebelah barat persawahan menghadap kebarat, dengan aliran sungai tidak jauh dari lokasi. Sedangkan lab yang digunakan produksi posisi berbeda menggunakan tenda berukuran 4×6 meter, terpisah di depan villa.
Deputi Pemberantasan BNN RI, I Wayan Sugiri mengungkapkan laboratorium narkoba rahasia ( clandestine laboratory) itu, dikendalikan WNA dengan operatornya adalah juga WNA.
“Pengungkapan kasus clandestine laboratory dengan hasil produksi berupa narkotika golongan I jenis N,N-Dimethyltryptamine (DMT) ini merupakan pertama kalinya di Indonesia untuk pembuatannya, ” terang Sugiri dilokasi pabrik narkoba, Selasa, (22/7/2024) siang, didampingi Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom.
DMT memerlukan proses yang panjang hingga mendapatkan hasil akhir dalam bentuk padatan maupun cairan. DMT merupakan jenis narkotika yang sangat berbahaya karena meskipun dikonsumsi dengan dosis rendah (0,08 ml) dapat menghasilkan efek halusinasi yang sangat kuat.
“Metode pembuatannya, DMT dapat diperoleh dengan dua cara, yaitu melalui proses sintetis (reaksi kimia) ataupun dengan menggunakan ekstraksi bahan tanaman (alami),” ungkapnya.
Pengungkapan kasus clandestine laboratory narkotika jenis DMT, kata Sugiri berawal dari penyelidikan BNN, pada Kamis (18/7/2024), sekitar pukul 15.45 Wita. Yang diawali dari operasi siber.
Saat itu, tim BNN melakukan penggeledahan terhadap sebuah vila yang berada di kawasan Keliki Kawan Payangan, Gianyar, Bali, yang disinyalir sebagai laboratorium gelap narkotika.
” Kami menemukan sebuah tenda terbuat dari terpal yang terletak di depan villa dengan kondisi jalan yang terjal. Di dalam tenda ditemukan bahan-bahan kimia beserta peralatan laboratorium, seperti gelas ukur, beaker glass, magnetic stirrer, dan peralatan lainnya,” jelasnya.
Selain itu, di bagian dapur villa tersebut, tim menemukan sebuah toples dan sebuah wadah plastik berisi cairan bening yang disimpan di dalam kulkas dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories cairan tersebut diketahui mengandung narkotika jenis DMT.
Petugas mengamankan 3 (tiga) orang berkewarganegaraan Filipina, yaitu seorang laki-laki berinisial DAS (28) dan dua orang perempuan berinisial PMS (Ibu DAS) dan DOS (Adik DAS).
“Tersangka DAS mengakui aktivitas laboratorium gelap narkotika ini diinisiasi dan didanai oleh seorang pria Warga Negara Yordania berinisial AMI yang hingga kini masih dalam pengejaran” sebutnya.
Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika yang diamankan sebanyak 217 item yang ditemukan di 2 (dua) TKP tersangka DAS dan AMI.
Dengan rincian, 1. 6 item yang teridentifikasi Narkotika Golongan I jenis Dimethyl Triptamin (DMT) dengan bentuk padatan/serbuk berat 19 gram netto. Dan dalam bentuk cairan dengan volume sebanyak 484 ml netto.
Serta Bahan – bahan zat kimia lainnya yang digunakan untuk membuat DMT yang diperoleh dari 2 TKP sebanyak 172 item.
“Bahan bentuk cairan bahan kimia yang digunakan untuk mensintetis narkotika jenis DMT dengan total volume sebanyak 78.473 ml. Yang padat / serbuk untuk mensintetis narkotika jenis DMT dengan berat 19.154 gram, serta berbagai alat yang digunakan dalam lab narkoba ini,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (art/kab).