Lawan Aturan Baru OJK, DPRD Bali Restui Suntikan Dana Rp 445 M guna Selamatkan BPD Bali

Sidang DPRD Bali yang dihadiri Gubernur beberapa waktu lalu.

DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menyetujui langkah strategis Gubernur Wayan Koster untuk menyuntikkan modal tambahan ke PT Bank BPD Bali sebesar Rp 445 miliar pada 2026. Keputusan ini diambil sebagai respons cepat terhadap kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wakil Koordinator Pembahas DPRD Bali, Gede Kusuma Putra, memaparkan bahwa pada 7 November 2025 lalu, OJK berencana menghapus kategori KBMI 1 (bank dengan modal inti Rp 3T – 6T). Aturan ini mengancam posisi bank-bank daerah jika tidak segera memperkuat struktur permodalannya.

“Ini langkah strategis agar Bank BPD Bali memiliki ketahanan industri dan mampu tumbuh berkelanjutan di tengah persaingan bank nasional yang semakin ketat,” tegas Kusuma Putra, Rabu (21/1).

Tak hanya soal modal inti, suntikan dana ini dipersiapkan untuk menjawab tiga tantangan besar perbankan masa depan:

  1. Keamanan Siber: Melindungi data nasabah dari serangan siber.

  2. Inovasi Digital: Bersaing dengan masifnya bank digital di Indonesia.

  3. Ekonomi Hijau: Mendukung transisi pembiayaan ramah lingkungan.

Selain memperkuat bank, DPRD juga mendorong penguatan dari sisi nasabah (debitur) melalui Lembaga Penjaminan Kredit agar ekosistem wirausaha di Bali tidak rontok saat menghadapi kegagalan bisnis. (Kri-Kab).

kabar Lainnya