DENPASAR, KABARBALI.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana dalam aksi massa 30 Agustus 2025 kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (20/1/2026). Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi secara resmi membacakan nota pembelaan (pledoi) tebal untuk melawan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pledoi setebal lebih dari 70 halaman tersebut, Koalisi menegaskan bahwa para terdakwa (FI, MT, RI, A, M, R, dan B) adalah korban kriminalisasi dan “penyelundupan hukum” yang dipaksakan untuk membungkam kritik publik.
Tuntutan Jaksa Dinilai Cacat
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa FI, MT, dan RI dengan pidana 5 bulan penjara, sementara empat terdakwa lainnya dituntut 2 bulan 18 hari. Koalisi menilai tuntutan ini bukan berdasarkan fakta persidangan, melainkan mekanisme penghukuman terhadap warga negara yang berani bersuara.
“Negara sedang mempertontonkan upaya pembungkaman partisipasi publik. Ini adalah Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), di mana proses hukum digunakan untuk menciptakan efek gentar bagi masyarakat luas,” tegas perwakilan Koalisi dalam persidangan.
Sebut Ada Rekayasa dan Kekerasan Aparat
Poin paling krusial dalam pembelaan tersebut mengungkap dugaan pelanggaran HAM berat selama proses penyidikan. Koalisi membeberkan bahwa para terdakwa mengalami kekerasan fisik dan psikis—mulai dari dipukul, ditendang, hingga diintimidasi—untuk memberikan pengakuan paksa.
“Aparat tidak mencari kebenaran, tapi membangun cerita. Cerita tersebut dilegalkan melalui prosedur formal dengan menabrak prinsip due process of law,” tulis Koalisi dalam poin keberatannya Made “Ariel“ Suardana dan Ignatius Rhadite.
Selain itu, tim hukum menyoroti kegagalan JPU membuktikan kausalitas antara tindakan para terdakwa dengan kerusakan yang terjadi. Koalisi menyebut sangat tidak adil jika kerusakan yang disebabkan oleh ratusan massa aksi justru dipbebankan secara diskriminatif kepada segelintir terdakwa.
Tuntut Bebas Murni Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi meminta Majelis Hakim untuk memberikan putusan bebas murni (Vrijspraak).
“Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah, daripada menghukum 1 orang tidak bersalah,” ujar tim hukum mengutip asas hukum klasik sebagai penutup nota pembelaan.
Selain meminta pembebasan, Koalisi juga menuntut rehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat para terdakwa, serta pengembalian seluruh aset yang disita secara melawan hukum. (Naf-Kab).