JAKARTA, KABARBALI.ID – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 tinggal menghitung hari. Pemerintah secara resmi memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melaksanakan work from anywhere (WFA) selama tiga hari, yakni 29 hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
Dalam surat itu dijelaskan, kebijakan WFA diterbitkan sebagai tindak lanjut atas surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor KP.15/360/M.EKON/12/2025 tanggal 17 Desember 2025.
“Pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing selama tiga hari kerja, mulai Senin 29 Desember sampai dengan Rabu 31 Desember 2025,” demikian petikan surat Menpan-RB.
Meski demikian, penerapan WFA tetap menjadi kewenangan masing-masing pimpinan instansi dengan mempertimbangkan kelancaran pelayanan publik dan karakteristik tugas pegawai.
Surat edaran WFA ASN periode 29–31 Desember 2025 dapat diunduh dalam format PDF melalui tautan resmi instansi terkait. (Lampiran tertera sesuai ketentuan)
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, libur Natal ditetapkan selama dua hari, yakni:
Dengan memanfaatkan cuti tahunan, ASN maupun pekerja dapat menikmati libur panjang hingga 12 hari berturut-turut. Berikut rekomendasinya:
(RED/KAB).