

DENPASAR, KABARBALI.ID – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Klungkung resmi mengambil langkah tegas terkait proyek Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung. Setelah DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi penghentian total.
Proyek yang dikerjakan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group ini dinyatakan melakukan lima jenis pelanggaran berat, dari tata ruang hingga izin lingkungan dan zona konservasi.
Keputusan tegas ini diumumkan melalui rilis resmi Pemrov Bali, pada Minggu (23/11/2025).
Bangunan lift setinggi ±180 meter dengan luas 846 m², jembatan layang 42 meter, serta pondasi bore pile disebut masuk ke kawasan sempadan jurang, wilayah pesisir, dan perairan tanpa rekomendasi Gubernur Bali maupun KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sanksi: pembongkaran dan pemulihan ruang.
Perusahaan hanya mengantongi rekomendasi UKL-UPL dari Kabupaten Klungkung, padahal sebagai PMA wajib memiliki izin lingkungan dari Pemerintah Pusat sesuai PP 5/2021.
Sanksi: paksaan pemerintah untuk pembongkaran.
KKPR dinilai tidak sesuai rencana tata ruang. PBG hanya berlaku untuk bangunan loket tiket seluas 563,91 m², tidak mencakup jembatan layang dan lift utama.
Sanksi: penghentian seluruh kegiatan.
Pondasi bore pile ternyata dibangun di Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida, tepatnya pada zona perikanan berkelanjutan – subzona perikanan tradisional, yang melarang pembangunan fasilitas wisata.
Sanksi: pembongkaran bangunan.
Bangunan lift dinilai merusak keaslian DTW Kelingking, bertentangan dengan Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Sanksi: pidana.
DPRD Provinsi Bali melalui rekomendasi bernomor B.08.500.5.7.15/31529/PSD/DPRD meminta tindakan tegas:
Keputusan Gubernur Bali & Bupati Klungkung: Bongkar Dalam 6 Bulan
Dalam pernyataan resmi, Gubernur Wayan Koster memutuskan:
“Tindakan tegas ini untuk memastikan ke depan investasi di Bali berjalan sesuai aturan, menjaga alam, budaya, dan kearifan lokal Bali,” tegas Wayan Koster.
Pemprov menegaskan bahwa Bali tetap membutuhkan investasi, namun yang berdasarkan legalitas, kepatutan, dan keberlanjutan, bukan eksploitasi yang merusak alam serta merugikan masyarakat dan generasi mendatang. (Sta/Kab).