Lift Kaca Kelingking Melanggar Berat, Gubernur Bali Perintahkan Bongkar Total

Proyek Wisata di Zona Konservasi: Bali Putuskan Tindakan Tegas

DENPASAR, KABARBALI.ID – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Klungkung resmi mengambil langkah tegas terkait proyek Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung. Setelah DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi penghentian total.

Proyek yang dikerjakan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group ini dinyatakan melakukan lima jenis pelanggaran berat, dari tata ruang hingga izin lingkungan dan zona konservasi.

Keputusan tegas ini diumumkan melalui rilis resmi Pemrov Bali, pada Minggu (23/11/2025).

5 Pelanggaran Berat yang Ditemukan

  1. Pelanggaran Tata Ruang – Bangunan di Sempadan Jurang & Pesisir

Bangunan lift setinggi ±180 meter dengan luas 846 m², jembatan layang 42 meter, serta pondasi bore pile disebut masuk ke kawasan sempadan jurang, wilayah pesisir, dan perairan tanpa rekomendasi Gubernur Bali maupun KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sanksi: pembongkaran dan pemulihan ruang.

  1. Pelanggaran Lingkungan – Tak Punya Izin Lingkungan

Perusahaan hanya mengantongi rekomendasi UKL-UPL dari Kabupaten Klungkung, padahal sebagai PMA wajib memiliki izin lingkungan dari Pemerintah Pusat sesuai PP 5/2021.

Sanksi: paksaan pemerintah untuk pembongkaran.

  1. Pelanggaran Perizinan Bangunan

KKPR dinilai tidak sesuai rencana tata ruang. PBG hanya berlaku untuk bangunan loket tiket seluas 563,91 m², tidak mencakup jembatan layang dan lift utama.

Sanksi: penghentian seluruh kegiatan.

  1. Pelanggaran Tata Ruang Laut – Bangunan Masuk Kawasan Konservasi

Pondasi bore pile ternyata dibangun di Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida, tepatnya pada zona perikanan berkelanjutan – subzona perikanan tradisional, yang melarang pembangunan fasilitas wisata.

Sanksi: pembongkaran bangunan.

  1. Pelanggaran Pariwisata Budaya Bali

Bangunan lift dinilai merusak keaslian DTW Kelingking, bertentangan dengan Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Sanksi: pidana.

Keputusan DPRD Bali: Tutup, Hentikan, Bongkar

DPRD Provinsi Bali melalui rekomendasi bernomor B.08.500.5.7.15/31529/PSD/DPRD meminta tindakan tegas:

  1. Menghentikan seluruh aktivitas pembangunan
  2. Menutup dan membongkar lift kaca
  3. Seluruh biaya pembongkaran ditanggung pengembang
  4. Jika perusahaan tidak patuh, pembongkaran dilakukan Pemprov Bali & Pemkab Klungkung

Keputusan Gubernur Bali & Bupati Klungkung: Bongkar Dalam 6 Bulan

Dalam pernyataan resmi, Gubernur Wayan Koster memutuskan:

  1. Memerintahkan pengembang untuk:
  • Menghentikan seluruh kegiatan
  • Membongkar bangunan dalam waktu maksimal 6 bulan
  • Memulihkan fungsi ruang dalam 3 bulan setelah pembongkaran
  1. Jika pengembang tidak melaksanakan, pemerintah akan turun tangan melakukan pembongkaran.

“Tindakan tegas ini untuk memastikan ke depan investasi di Bali berjalan sesuai aturan, menjaga alam, budaya, dan kearifan lokal Bali,” tegas Wayan Koster.

Sikap Pemerintah Provinsi Bali

Pemprov menegaskan bahwa Bali tetap membutuhkan investasi, namun yang berdasarkan legalitas, kepatutan, dan keberlanjutan, bukan eksploitasi yang merusak alam serta merugikan masyarakat dan generasi mendatang. (Sta/Kab).

kabar Lainnya