KLUNGKUNG,KABARBALI.ID – Legal opinion (LO) Kejaksaan Negeri Klungkung menegaskan bahwa pencabutan pembekuan Perusahaan Daerah Nusa Kerthi Klungkung (PDNKK) tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Proses pengaktifan kembali BUMD tersebut wajib melalui rencana penyehatan, evaluasi kelayakan usaha, serta pengaturan melalui peraturan daerah (perda).
Dalam kesimpulan LO yang diterima DPRD Klungkung, dijelaskan bahwa Pemkab Klungkung harus terlebih dahulu menempuh tahapan restrukturisasi sebelum mencabut status pembekuan PDNKK. Jika PDNKK berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda), maka mekanisme dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sementara jika berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda), proses dilakukan melalui Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Selain itu, pemerintah daerah wajib menyusun rencana bisnis dan rencana penyehatan yang jelas serta melakukan evaluasi kelayakan usaha oleh tenaga profesional. Langkah ini diperlukan untuk memastikan PDNKK memiliki potensi beroperasi secara menguntungkan dan berkelanjutan, sehingga tidak kembali menimbulkan kerugian keuangan daerah.
LO Kejaksaan juga menegaskan bahwa pencabutan pembekuan PDNKK harus diatur melalui perda, baik dengan membentuk perda baru maupun perubahan perda yang secara khusus mengatur pencabutan status pembekuan.
Dalam bagian saran, Kejaksaan Negeri Klungkung merekomendasikan agar Pemkab Klungkung membentuk tim ad hoc. Tim ini bertugas menginventarisasi seluruh permasalahan PDNKK, termasuk kerugian finansial yang berulang dan persoalan tata kelola perusahaan, sebelum PDNKK diputuskan untuk diaktifkan kembali.
Ketua Bapemperda DPRD Klungkung, AA Gde Sayang Suparta, menegaskan DPRD akan mempelajari LO tersebut secara menyeluruh sebelum menentukan sikap politik dan hukum.
“Sepanjang itu untuk kepentingan daerah dan ada jaminan hukum yang jelas, tentu akan kami pertimbangkan. Tetapi semuanya harus berbasis kajian,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).
Pembahasan ranperda PDNKK sendiri masih ditempatkan sebagai agenda kuartal IV tahun 2026, sehingga DPRD memiliki waktu untuk mencermati substansi LO dan menata prioritas legislasi daerah. (Ad-Sta-Kab).