Main ‘Kredit Topengan’ di BRI Jembrana, Sayu Putu Rina Dewi Pasrah Divonis Bui

Modus ATM Pinjaman hingga Kredit Fiktif, Sayu Putu Rina Dewi Dihukum Berat!

DENPASAR, KABARBALI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Sayu Putu Rina Dewi. Eks Mantri BRI Unit Ngurah Rai, Jembrana ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan puluhan nasabah.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 150 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, serta denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan,” ujar Hakim Suarta dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Tak hanya itu, Sayu Putu Rina Dewi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.259.465.344. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Modus ‘Kredit Topengan’ dan ATM Nasabah

Terungkap dalam persidangan, terdakwa memanfaatkan jabatannya sebagai Mantri (petugas kredit) untuk mengakses data nasabah secara ilegal. Aksi lancung ini dilakukan sepanjang tahun 2022 hingga 2023.

Terdakwa menggunakan berbagai modus licin, mulai dari mengambil saldo blokir hasil realisasi pinjaman dengan cara meminjam kartu ATM nasabah, menyelewengkan uang angsuran, hingga memanipulasi dana melalui kredit fiktif yang dikenal dengan istilah ‘kredit topengan’ atau ‘kredit tempilan’.

Berdasarkan hasil audit, tercatat ada 85 rekening nasabah yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 1,72 miliar. Uang hasil kejahatan tersebut diakui terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi.

Jaksa Pikir-pikir

Vonis ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menghukum terdakwa dengan 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp 1,517 miliar.

Menanggapi putusan tersebut, Sayu Putu Rina Dewi menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya banding. Di sisi lain, tim JPU yang terdiri dari Putu Wulan Sagita Pradnyani dkk menyatakan masih pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir,” singkat JPU terkait langkah hukum selanjutnya. (Kab).

kabar Lainnya