Mantan Napi Teroris Dituntut 4 Tahun Penjara

mantan narapidana terorisme, dituntut 4 tahun penjara dalam sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (27/1/2026).

DENPASAR, KABARBALI.ID – Said Bin Abd Rahman Faris (31), warga Denpasar sekaligus mantan narapidana terorisme, dituntut 4 tahun penjara dalam sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (27/1/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Harisdianto Saragih, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja.

“Terdakwa Said Bin Abd Rahman Faris dituntut pidana penjara selama empat tahun,” tegas JPU di ruang sidang Kartika.

Miliki Ganja 2,58 Gram

Said terbukti tanpa hak memiliki dan menguasai ganja seberat 2,58 gram. Ia ditangkap polisi pada 30 September 2025 sekitar pukul 23.30 WITA di kawasan Jalan Resimuka Barat, Denpasar, dengan barang bukti ganja dalam kotak rokok.

Ganja tersebut diperoleh dari seseorang bernama Kurnia dengan harga Rp1 juta.

Baru Bebas dari Lapas Nusa Kambangan

Fakta yang memberatkan, Said merupakan residivis kasus terorisme dan baru bebas dari Lapas Nusa Kambangan pada Juli 2025, sebelum kembali terjerat kasus narkotika.

Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum terdakwa menyampaikan pembelaan singkat di persidangan.

“Kami mohon agar terdakwa dihukum seadil-adilnya,” ujar kuasa hukum.

Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada Selasa, 3 Februari 2026. (Naf – Kab).

kabar Lainnya