Gianyar,kabarbali.id – Pembangunan sarana wisata vila di Gianyar belakangan marak yang tidak melengkapi dengan izin sebelum proses pembangunan dilaksanakan, utamanya vila yang dibangun di kawasan pelosok desa dan jauh dari keramaian. Mereka kerap kucing-kucingan dengan petugas, saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak).
Kepala satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan Damkar Gianyar, I Made Watha mengatakan kerap mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya pembangunan vila bodong di kawasan Gianyar. dari awal tahun 2024 lalu, atau pasca pulihnya pariwisata akibat pandemi Covid-19 sudah ada belasan vila yang pembangunannya dihentikan karena tidak memiliki izin.
“Biasanya pembangunan yang tidak berizin itu ada di desa-desa, pelosok, mereka mengira petugas tidak tahu, tim kami senantiasa turun memantau dan langsung mendatangi jika ada laporan masyarakat,” kata Watha, Rabu (11/9/2024).
Watha menjelaskan jika pemilik atau yang bertanggungjawab terhadap pembangunan vila tidak bisa menunjukkan izin yang harus dimiliki tentunya pengerjaan harus dihentikan.
“Seperti Selasa (10/9/2024) kami juga mendapat laporan adanya pembangunan vila yang tidak mengantongi izin di kawasan Desa Batubulan, Sukawati mereka tidak mampu menunjukkan izinnya sehingga proses pengerjaan dihentikan sementara,” paparnya.
Watha menjelaskan pembangunan vila yang tidak dilengkapi izin, melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Perda 15 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Kesadaran pemilik sarana wisata berupa vila itu minim dan mereka baru mau membuat izin ketika sudah melanggar dan dihentikan petugas, kami harap ada kesadaran sebelum membangun wajib melengkapi dengan izin terlebih dahulu sehingga tidak menjadi catatan buruk,” pungkasnya. (art -kab).