Masuk Propemperda 2026, Ranperda PDNKK Kembali Disorot

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), I Wayan Mastra

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – DPRD Klungkung menyoroti kembali wacana menghidupkan Perusahaan Daerah Nusa Kerta Kosala (PDNKK) yang kembali masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Anggota DPRD Klungkung yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), I Wayan Mastra, menilai langkah tersebut tidak tepat karena sebelumnya sudah pernah ditolak DPRD.

Mastra mengungkapkan, Ranperda PDNKK pernah diajukan pada tahun 2021, namun ditolak DPRD Klungkung periode 2019–2024. Ketika kembali diajukan dengan kepanjangan nama berbeda, substansinya dinilai tetap sama karena masih menggunakan akta lama PDNKK.

“Kalau sudah ditolak, seharusnya tidak diajukan kembali. Walaupun namanya berbeda, tetapi akta dan substansinya tetap sama,” ujar Mastra, Senin (12/1/2026).

Menurut Mastra, pengajuan kembali Ranperda tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kebijakan, karena tidak ada perubahan mendasar yang menjawab alasan penolakan sebelumnya. DPRD, kata dia, berkepentingan menjaga agar regulasi daerah tidak mengulang persoalan lama yang belum diselesaikan.

Ia menegaskan, DPRD Klungkung akan bersikap konsisten terhadap usulan-usulan yang dinilai tidak memiliki landasan penyelesaian masalah yang jelas, terutama menyangkut badan usaha milik daerah yang menyentuh keuangan publik. (Ad-Sta-Kab).

kabar Lainnya