
KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas wilayah dengan menangkap tujuh tersangka dari enam tempat kejadian perkara (TKP) selama bulan Maret hingga April 2025.
Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W.P. Letsoin, menyampaikan bahwa dari hasil operasi ini, polisi mengamankan total 101 paket sabu dengan berat 52,07 gram serta 2 paket ganja seberat 6,82 gram.
Ketujuh tersangka ditangkap di berbagai lokasi di Kecamatan Dawan, Nusa Penida, hingga Karangasem. Mereka diidentifikasi sebagai pengedar sekaligus pengguna aktif narkotika. Salah satu tersangka, PAYW alias GY, merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas pada 2023.
Para tersangka yang diamankan yakni:
IKEA alias M
PAB alias C alias B
IGK alias D
IDGEPP
IMEBP alias K
PAYW alias GY
IKAS alias T
Satu di antaranya, Patricia alias PAB, diketahui baru saja melahirkan melalui operasi caesar. Meski terbukti mengedarkan sabu seberat 12,70 gram bruto (10,85 gram netto) di wilayah Nusa Penida, penahanannya ditangguhkan sementara karena alasan kesehatan pascapersalinan.
“Untuk saat ini, tersangka Patricia belum kami tahan karena baru menjalani operasi caesar. Namun, proses hukum tetap berjalan,” ujar Kapolres Alfons saat konferensi pers, Rabu (7/5/2025).
Kapolres juga menambahkan, suami Patricia diketahui berada di Nusa Penida, namun belum ditemukan keterkaitan dalam kasus ini. “Masih kami dalami keterlibatannya,” imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun.
Polres Klungkung menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya secara konsisten dan tegas. (Sta/Kab).