Modernisasi Wisata ‘The Blue Paradise’, Retribusi Masuk Nusa Penida Resmi Berlaku Online Per 21 April 2026

Pungutan retribusi manual saat ini menurut Bupati Satria seperti iuruan preman. (foto/kabarbali.id).

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung melakukan lompatan besar dalam tata kelola pariwisata dengan meresmikan sistem digitalisasi retribusi masuk ke kawasan Nusa Penida. Mulai 21 April 2026, seluruh wisatawan baik domestik maupun mancanegara wajib melakukan pembelian tiket retribusi secara online melalui sistem e-ticketing.

Langkah berani ini diambil sebagai bagian dari komitmen Pemkab Klungkung untuk memodernisasi layanan di pulau berjuluk “The Blue Paradise” tersebut, sekaligus memastikan transparansi pendapatan daerah.

Tekan Kebocoran dan Tingkatkan Transparansi

Bupati Klungkung, I Made Satria, menegaskan bahwa sistem digitalisasi ini merupakan instrumen utama untuk menekan potensi kebocoran pendapatan daerah hingga ke titik terkecil. Meski menyadari akan ada kendala di awal pelaksanaan, ia memastikan penyempurnaan akan terus dilakukan.

“Dengan sistem digitalisasi ini, tingkat kebocoran akan bisa ditekan sekecil-kecilnya. Kami melibatkan seluruh stakeholder, termasuk asosiasi dan operator boat penyeberangan, untuk memastikan sistem ini berjalan lancar,” ujanya, Senin (23/3/2026).

Ia juga menambahkan bahwa transformasi digital ini tidak hanya berhenti di retribusi masuk, tetapi juga menyasar sistem Pajak Hotel dan Restoran (PHR) yang diprediksi akan menyumbang pendapatan jauh lebih besar bagi daerah.

Mekanisme e-Ticketing

Plt. Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, I Gusti Agung Putra Mahajaya, yang akrab disapa Gung Puma, menjelaskan bahwa sistem ini sudah bisa diakses secara luas pada 21 April mendatang melalui situs resmi yang ditunjuk.

Wisatawan yang akan menyeberang ke Nusa Penida maupun Nusa Lembongan nantinya akan dibekali kode QR sebagai bukti pembayaran yang sah. Petugas di titik kedatangan hanya perlu melakukan verifikasi secara real-time.

“Digitalisasi ini adalah komitmen kami untuk efisiensi. Petugas di lapangan tinggal melakukan validasi melalui kode QR. Ini jauh lebih tertib dan transparan,” tegas Gung Puma pada Sabtu (21/3/2026) lalu.

Tarif Tetap Mengacu Perda Lama

Meskipun sistem pembayarannya berubah menjadi modern, Gung Puma memastikan bahwa besaran tarif retribusi belum mengalami perubahan. Pemkab Klungkung masih mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2018.

Adapun rincian tarif masuk kawasan wisata Nusa Penida adalah sebagai berikut:

  • Wisatawan Dewasa (Domestik/Mancanegara): Rp 25.000,- per orang.

  • Wisatawan Anak-anak: Rp 15.000,- per orang.

“Tarifnya masih aturan lama, belum ada perubahan perda. Fokus utama kami saat ini adalah transisi dari sistem manual ke digital agar citra pariwisata Klungkung semakin profesional dan berkelas dunia,” pungkas pejabat asal Badung tersebut. (Sta-Kab).

kabar Lainnya