KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Tim Jalak Nusa, Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor yang telah berpindah tangan tanpa seizin pemiliknya selama kurang lebih enam bulan.
Kepolisian menyerahkan kembali barang bukti berupa satu unit Honda Vario warna hitam silver dengan nomor polisi DK 7895 GJ kepada pemilik sahnya, saudara Musiman, Senin (30/3/2026) siang.
Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, S.H membeberkan, kasus ini bermula saat korban, Musiman, membeli sepeda motor tersebut dari seorang mekanik bengkel bernama Weweng Dikdiono sekitar enam bulan lalu.
“Kendaraan mengalami kerusakan dan dibawa kembali ke bengkel yang sama untuk diperbaiki sekaligus pengurusan administrasi pajak,” sebutnya Senin.
Namun, setelah lima bulan berselang, motor tersebut tak kunjung selesai diperbaiki. Kecurigaan korban memuncak saat ia secara tidak sengaja melihat sepeda motor miliknya dikendarai oleh orang lain di jalanan.
“Merasa dirugikan karena kendaraan telah berpindah tangan tanpa izin, korban pun melapor ke Polsek Nusa Penida,” imbuhnya.
Menindaklanjuti laporan tertanggal 3 Maret 2026, Tim Jalak Nusa yang dipimpin Panit II Unit Reskrim IPDA I Wayan Murah, langsung bergerak melakukan penelusuran intensif. Hasilnya, unit motor beserta BPKB berhasil ditemukan dan diamankan.
Sementara pemilik kendaraan dan pihak bengkel sepakat berdamai.
“Keberhasilan Tim Jalak Nusa menemukan kendaraan yang hilang selama kurang lebih enam bulan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan laporan penggelapan,” ungkap Kompol Kesuma Jaya.
Penyerahan kendaraan dilakukan dengan administrasi resmi berupa Surat Tanda Penerimaan (STP). Korban pun menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polsek Nusa Penida atas kembalinya aset miliknya tersebut. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif. (Sta-Kab).