
KABARBALI.ID, GIANYAR – Seorang pria berinisial IKS alias Genjek, asal Desa Mas, Ubud, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Blahbatuh karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) bermodus sumbangan untuk perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Pelaku dilaporkan berkeliling di wilayah Banjar Pande dan Banjar Blangsinga, Blahbatuh, meminta uang kepada para pedagang dengan mengaku sebagai perwakilan panitia HUT RI. Namun, ia tidak mengantongi izin ataupun mandat resmi dari desa maupun panitia kegiatan.
Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut. Laporan masyarakat diterima pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 10.00 WITA, dan petugas segera mengamankan pelaku.
“IKS diamankan untuk klarifikasi atas laporan masyarakat yang resah karena dimintai sumbangan dengan cara yang tidak benar. Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban penipuan berkedok kegiatan sosial,” ujar Kertayoga, Rabu (30/7/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa IKS bukan warga dari dua banjar tempat ia beraksi. Ia berasal dari Desa Mas, Ubud, dan mengakui mengumpulkan dana tanpa izin resmi.
Kasus ini akhirnya diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Blahbatuh bersama prajuru adat, tokoh masyarakat, aparat desa, serta perwakilan korban. Dalam forum itu, pelaku menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan, namun ini tidak berarti toleransi terhadap tindak pidana. Bila pelaku mengulangi, proses hukum akan ditegakkan,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok donasi atau kegiatan sosial, serta segera melaporkan jika menemukan kejadian serupa. (Tut/Kab).