Mohon Keharmonisan Alam, Gubernur Koster Gelar Tawur Agung Jelang Pembangunan Zona Inti PKB 2026

Gubernur Bali Wayan Koster melaksanakan persembahyangan dalam Upacara Tawur Agung Labuh Gentuh, Pangruak Bhumi, Bhumi Sudha, Panegteg Jagat, dan Pitra Dekot di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB), Kabupaten Klungkung, Senin (Soma Kliwon, Krulut), 29 Desember 2025.

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Gubernur Bali Wayan Koster melaksanakan persembahyangan dalam Upacara Tawur Agung Labuh Gentuh, Pangruak Bhumi, Bhumi Sudha, Panegteg Jagat, dan Pitra Dekot di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB), Kabupaten Klungkung, Senin (Soma Kliwon, Krulut), 29 Desember 2025.

Upacara sakral tersebut dilaksanakan tepat pada rahina Kajeng Kliwon Enyitan sebagai bagian dari rangkaian prosesi niskala untuk memohon keharmonisan alam sebelum dimulainya pembangunan Zona Inti Kawasan Pusat Kebudayaan Bali yang direncanakan mulai tahun 2026.

Upacara dipuput oleh sejumlah sulinggih, di antaranya Ida Ratu Shri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa Pemayun, Ida Pedanda Reshi Agung Pinatih Kusuma Yoga, Ida Pedanda Gde Putra Dalem, Ida Pandita Mpu Jaya Acharyananda, serta Ida Pedanda Gde Jelantik Giri, dan dilaksanakan secara serentak di kawasan Madya, Purwa, Daksina, Pascima, dan Utara Pusat Kebudayaan Bali.

Usai persembahyangan, Murdaning Jagat Bali Wayan Koster melaksanakan prosesi Nyakupang Karang kawasan PKB seluas 326 hektare serta Nuwek Bagia bersama Bupati Klungkung I Made Satria. Prosesi tersebut turut disaksikan Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa, Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun, serta jajaran OPD Provinsi Bali dan Kabupaten Klungkung.

Dalam sambutannya, Gubernur Wayan Koster menjelaskan bahwa penyucian kawasan PKB dilakukan karena wilayah tersebut memiliki sejarah panjang, termasuk terdampak letusan Gunung Agung tahun 1963 yang menimbulkan banyak korban jiwa.

“Sejak tahun 1963 kawasan ini juga menjadi lokasi aktivitas galian C. Sumber daya pasirnya habis dikeruk, kawasan sempat terbengkalai, bahkan pernah digunakan untuk hal-hal yang tidak baik. Karena itu, harus disucikan secara sekala dan niskala,” tegas Koster.

Ia menambahkan, Kawasan Pusat Kebudayaan Bali akan dikembangkan dalam tiga zona, yakni Zona Inti, Zona Penunjang, dan Zona Penyangga, yang pembangunannya dilakukan secara bertahap.

Pada tahun 2026, pembangunan akan difokuskan pada Zona Inti, meliputi pembangunan fasilitas budaya seperti panggung terbuka dan tertutup, wantilan, serta berbagai fasilitas pendukung seni dan budaya Bali.

“Zona inti ini akan menjadi pusat kegiatan seni dan budaya Bali, termasuk Pesta Kesenian Bali, Festival Seni Bali Jani, serta berbagai agenda seni budaya lainnya,” ujarnya.

Gubernur Koster menyampaikan bahwa pembangunan fasilitas seni budaya di Zona Inti direncanakan berlangsung selama dua tahun, dari 2026 hingga 2027. Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan Detail Engineering Design (DED) yang ditargetkan rampung akhir Januari 2026.

“Jika DED selesai, Februari atau paling lambat April 2026 sudah bisa masuk tahap tender, dengan total anggaran pembangunan mencapai Rp1,2 triliun,” jelasnya.

Ia menegaskan, pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali harus tuntas paling lambat Desember 2027, sehingga pada tahun 2028 Pesta Kesenian Bali ke-50 dapat digelar di kawasan tersebut.

Menurut Koster, selama ini pelaksanaan Pesta Kesenian Bali terpusat di Taman Budaya Provinsi Bali, Denpasar, namun seiring meningkatnya aktivitas seni, jumlah seniman, dan kunjungan masyarakat, fasilitas tersebut dinilai sudah tidak lagi memadai.

“Pusat Kebudayaan Bali ini diharapkan menjadi ruang baru bagi penguatan budaya Bali sekaligus destinasi wisata dan pusat pertumbuhan ekonomi baru,” pungkasnya. (Sta-Kab). 

kabar Lainnya