Mulai 1 April 2026, TPA Suwung Larang Sampah Organik Masuk

Mulai 1 April 2026, TPA Suwung hanya menerima sampah anorganik

DENPASAR, KABARBALI.ID – Terhitung mulai Rabu, 1 April 2026, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung resmi memberlakukan penyesuaian operasional yang ketat.

Sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, TPA Suwung kini hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu, sementara sampah organik dilarang keras masuk dan wajib diselesaikan di tingkat sumber.

Langkah ini diambil untuk mempercepat transformasi pengelolaan sampah di Bali, sekaligus menghentikan praktik open dumping yang selama ini memicu masalah lingkungan.

Target 65 Persen Sampah Organik

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, menjelaskan bahwa kebijakan ini sangat krusial mengingat 65 persen timbulan sampah di Bali adalah sampah organik.

“Selama ini sampah organik mendominasi TPA. Karakteristiknya yang berair tinggi memicu gas metana yang mudah terbakar, bau tak sedap, hingga pencemaran lindi. Dengan aturan baru ini, sampah seperti sisa makanan, daun, hingga sampah upakara harus tuntas di tingkat rumah tangga atau kawasan,” ujar Arbani, Selasa (31/3/2026).

Kesiapan Infrastruktur di Badung dan Denpasar

Guna mendukung kebijakan ini, pemerintah kabupaten/kota telah memperkuat infrastruktur pengolahan di lapangan. Di Kabupaten Badung, telah disiapkan 42 unit TPS3R dengan kapasitas 52,2 ton per hari. Ribuan sarana seperti bag komposter, tong komposter, hingga teba modern juga telah didistribusikan ke masyarakat.

Senada dengan Badung, Kota Denpasar kini mengandalkan 23 unit TPS3R dengan kapasitas pengolahan 72,83 ton per hari. Pemerintah Kota Denpasar juga telah menyebar ribuan alat pengolah sampah mandiri ke desa-desa dan kelurahan.

“Ini adalah proses menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan berkelanjutan. Kami terus melakukan pembinaan agar masyarakat tidak merasa terbebani,” tambah Arbani.

Nilai Guna Sampah Organik

Masyarakat didorong untuk melihat sampah organik sebagai sumber daya. Dengan metode sederhana seperti komposting, sampah organik dapat diubah menjadi pupuk yang menyuburkan tanah dan mendukung konsep ekonomi sirkular.

Bagi warga yang memiliki keterbatasan lahan, pemerintah telah menyiapkan skema pengolahan komunal melalui fasilitas TPS3R di masing-masing wilayah.

“Perubahan besar dimulai dari langkah kecil. Dengan memilah dari sumber, kita memastikan Bali tetap bersih, sehat, dan berkelanjutan sesuai kebijakan nasional,” pungkasnya. (Rls-Kab).

kabar Lainnya