GIANYAR, KABARBALI.ID – Aksi nekat dilakukan JS, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss yang menjambret Handphone seorang warga lokal di wilayah Jalan raya Teges, Ubud, Gianyar, pada Sabtu (19/10/2024) lalu. Pelaku 68 tahun itu, menyerempet korban seorang perempuan bernama Ananda yang akan menuju Pantai Saba, Desa Saba, Blahbatuh, Gianyar, sekitar pukul 19.58 Wita.
“Korban kelabakan saat ada mobil jenis Honda HRV, DK 1501 LZ yang dikendarai pelaku JS, berhenti depan sebuah toko Markas Shoe Shop, Jalan Raya Teges no 15, peliatan Ubud, dan mobil tertabrak dari belakang, lalu mobil menepi,” kata Kapolres Gianyar, AKBP Umar saat pengungkapan sejumlah kasus kriminal di Gianyar, Kamis (14/11/2024).
WNA itu keluar dan marah-marah kepada korban Ananda, dan langsung memukul, dan tiba-tiba Handphone korban jenis Redmi A1 warna Ice Blue, yang ada di tas korban diambil oleh pelaku. Kemudian pelaku masuk ke mobil mengambil sebuah pisau lipat, berukuran panjang 22 cm, dan langsung menodongkan ke korban. Karena takut korban langsung lari.
“Saat itu pelaku juga mengambil kunci motor korban, yang masih nyantol, lalu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Gianyar,” ujarnya.
Umar mengungkapan dari hasil investigasi kepolisian dan pernyataan sejumlah saksi, pelaku tinggal disebuah homestay di Ubud selama kurang lebih tiga bulan terakhir. “Dari sejumlah saksi utamanya prajuru adat setempat sekitar korban tinggal, sangat bersyukur pelaku JS ini ditangkap karena selalu arogan dan membuat warga sekitar tidak nyaman atas keberadaan bule ini,” ungkap Umar.
Pelaku JS diancam dengan penggunaan senjata tajam dan kekerasan dipidana dengan UU darurat no 12 tahun 1951 atau pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Saat digiring pelaku berperawakan gempal dan berambut pirang ini tangannya diikat dengan tali ties dan berbaju tahanan Polres Gianyar.
Kasus WNA kedua, datang dari tersangka DSS, WN Amerika Serikat yang menggelapkan Macbook temannya. “Macbook air 13 yang dipinjam pelaku 45 tahun ini, dipinjam dari 17 Juli 2024 lalu, namun tidak kunjung dikembalikan hingga akhirnya dilaporkan korban Romy ke Polres Gianyar,” jelasnya.
Dijelaskan pelaku tinggal berpindah-pindah di homestay di Ubud untuk menghindari penagihan oleh korban yang merugi Rp 24 juta atas laptopnya yang dilarikan pelaku. “Dalam kasus ini pelaku laki-laki berambut panjang ini dijerat pasal 278 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” imbuh Umar.
Dalam kasus dua WNA ini Polres Gianyar tetap memproses, dan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk tindakan hukum berikutnya, apakah dihukum di negaranya atau di Indonesia. (dit, kab).
@kabarbali.id 2 Bule Nekat di Ubud. 1 Toxxng dan rampzz HP korbn, satu lagi Tilep Macbook teman. Aksi nekat dilakukan JS, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss yang menjambret Handphone seorang warga lokal di wilayah Jalan raya Teges, Ubud, Gianyar, pada Sabtu (19/10/2024) lalu. Pelaku 68 tahun itu, menyerempet korban seorang perempuan bernama Ananda yang akan menuju Pantai Saba, Desa Saba, Blahbatuh, Gianyar, sekitar pukul 19.58 Wita. “Korban kelabakan saat ada mobil jenis Honda HRV, DK 1501 LZ yang dikendarai pelaku JS, berhenti depan sebuah toko Markas Shoe Shop, Jalan Raya Teges no 15, peliatan Ubud, dan mobil tertabrak dari belakang, lalu mobil menepi,” kata Kapolres Gianyar, AKBP Umar saat pengungkapan sejumlah kasus kriminal di Gianyar, Kamis (14/11/2024). WNA itu keluar dan marah-marah kepada korban Ananda, dan langsung memukul, dan tiba-tiba Handphone korban jenis Redmi A1 warna Ice Blue, yang ada di tas korban diambil oleh pelaku. Kemudian pelaku masuk ke mobil mengambil sebuah pisau lipat, berukuran panjang 22 cm, dan langsung menodongkan ke korban. Karena takut korban langsung lari. “Saat itu pelaku juga mengambil kunci motor korban, yang masih nyantol, lalu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Gianyar,” ujarnya. Umar mengungkapan dari hasil investigasi kepolisian dan pernyataan sejumlah saksi, pelaku tinggal disebuah homestay di Ubud selama kurang lebih tiga bulan terakhir. “Dari sejumlah saksi utamanya prajuru adat setempat sekitar korban tinggal, sangat bersyukur pelaku JS ini ditangkap karena selalu arogan dan membuat warga sekitar tidak nyaman atas keberadaan bule ini,” ungkap Umar. Pelaku JS diancam dengan penggunaan senjata tajam dan kekerasan dipidana dengan UU darurat no 12 tahun 1951 atau pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Pantauan detikBali, saat digiring pelaku berperawakan gempal dan berambut pirang ini tangannya diikat dengan tali ties dan berbaju tahanan Polres Gianyar. Kasus WNA kedua, datang dari tersangka DSS, WN Amerika Serikat yang menggelapkan Macbook temannya. “Macbook air 13 yang dipinjam pelaku 45 tahun ini, dipinjam dari 17 Juli 2024 lalu, namun tidak kunjung dikembalikan hingga akhirnya dilaporkan korban Romy ke Polres Gianyar,” jelasnya. Dijelaskan pelaku tinggal berpindah-pindah di homestay di Ubud untuk menghindari penagihan oleh korban yang merugi Rp 24 juta atas laptopnya yang dilarikan pelaku. “Dalam kasus ini pelaku laki-laki berambut panjang ini dijerat pasal 278 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” imbuh Umar. Dalam kasus dua WNA ini Polres Gianyar tetap memproses, dan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk tindakan hukum berikutnya, apakah dihukum di negaranya atau di Indonesia.#ubud#wna#deportase#polresgianyar#deportasi kabarbali#beritatiktok
♬ Breaking News, TV Shows, Report, Broadcast, Live, Serious, Business, World(1323125) – SAKUMAMATATA