NUSA PENIDA, KABARBALI.ID – Nyali I.P.M.D (18) langsung ciut. Pemuda pengangguran asal Banjar Gria Tengah ini tak berkutik saat Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida menyergapnya di kediamannya, Kamis (12/2/2026).
Ia diduga kuat sebagai dalang di balik aksi pencurian onderdil motor di sebuah bengkel di Banjar Sampalan, Desa Batununggul.
Aksi penangkapan ini tergolong sangat cepat, setelah menerima laporan warga, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nusa Penida, Iptu Ida Bagus Ketut Arsa, langsung bergerak menyisir pengepul rongsokan dan mengumpulkan keterangan saksi.
“Keberhasilan ini adalah bukti kesigapan anggota di lapangan. Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman. Setiap laporan warga akan kami sikat secara cepat dan profesional,” egas Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya.
Pelaku diringkus sekitar pukul 16.00 WITA. Tak hanya menangkap tangan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang disembunyikan pelaku.
Daftar barang bukti yang disita cukup mencengangkan untuk ukuran pelaku tunggal:
Terancam 7 Tahun Penjara
Kini, I.P.M.D harus mengubur masa mudanya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 447 Ayat 1 Huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana pencurian.
“Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Nusa Penida untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kesuma Jaya.
Polsek Nusa Penida pun mengimbau agar pemilik usaha bengkel lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat pergerakan mencurigakan di lingkungan sekitar guna menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif di wilayah pariwisata tersebut. (Sta-Kab).